“Semua berjalan sesuai dengan BAP. Kami mengapresiasi rekontruksi yang dilakukan,” ujarnya.
Terkait adanya fakta baru dalam rekontruksi tersebut, dia menuturkan, akan dimasukkan dalam pemberkasan. Namun dia memastikan, kliennya melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan surat perindah dan sesuai prosedur.
“Ini meluruskan opini publik bahwa penangkapan dilakukan diluar prosedur dan itu tidak benar. Ada surat perintah ditunjukan kepada keluarga,” ujarnya
Pengacara korban dari LBH Samarinda Fathul Huda justru meminta agar rekonstruksi diulang. Sebab rekonstruksi dilakukan secara tertutup.
Baca Juga:Dua Pencuri Kabel di Balikpapan Ditangkap Polisi, Mengaku Agar Bisa Makan
“Kami minta ini bisa diulang dengan menghadirkan pengacara korban dan keluarga korban,” ujarnya.
“Memang tidak menjadi kewajiban, pengacara korban dan keluarga korban hadir, tapi paling tidak kita bisa membandingkan bukti yang kita punya dengan adegan yang terjadi, dimana kita punya bukti foto dan video, bukan hanya diwakili kejaksaan dan penyidik saja,” kata Fathul.