Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, perpanjangan SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.

Sapri Maulana
Selasa, 06 April 2021 | 13:55 WIB
Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Terapkan jaga jarak dan kenakan masker saat mengurus perpanjangan SIM di mall [ANTARA News].

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sumber: Suara.com

Baca Juga:Perpanjang SIM Bakal Bisa lewat HP, Begini Caranya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini