SuaraKaltim.id - Belum lama ini, ada warga Kota Balikpapan menjadi korban penipuan dengan pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pihak Bea Cukai.
Pelaku menghubungi korban, menyatakan tentang pemenang lelang murah barang hasil sitaan. Kemudian, pelaku meminta korban mengirim atau transfer sejumlah uang sebagai syaratnya.
Hal itu diungkapkan Kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan Wijaya Arif, terbaru ada korban dinyatakan memenangkan lelang barang elektronik senilai Rp 40 juta.
“Baru-baru ini ada korban. Korban itu dinyatakan telah menang lelang barang elektronik senilai Rp 40 juta,” ujarnya, Kamis (8/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Baca Juga:Gubernur Isran Noor Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga Karena Pindahkan IKN
“Tapi korban untuk mendapatkan barang itu harus mentransferkan sejumlah uang untuk pelunasan pajaknya.”
Bukan hanya sekali, kata Wijaya Arif, sepanjang 2020 ada 57 kasus. Kemudian untuk tahun 2021 sudah terjadi 12 kasus dari Januari hingga Maret.
“Jadi ini angka yang kami catat , itu belum lagi yang mungkin langsung ke pihak kepolisian. Jadi berhati-hati,” ujarnya.
Agar tidak terulang, dan taka da lagi korban, Bea Cukai memaparkan modus yang biasa dilakukan pelaku penipuan.
Pertama, pelaku biasa menggunakan media sosial dan mengumumkan adanya lelang tertutup, produk atau paket dari luar negeri.
Baca Juga:Masyarakat Kalimantan Pesimis Pembangunan IKN Terealisasi Sampai Tahun 2024
“Modusnya itu yang sering terjadi, embel-embel transfer sejumlah uang dan diakhiri ancaman penjemputan polisi atau berakhir penjara,” ujarnya.
- 1
- 2