SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan takbir keliling dilarang pada tahun 2021 ini. Larangan tesebut akan disampaikan melalui penerbitan surat edaran. Jika nekat, nantinya bakal ada sanksi. Di antaranya mobil yang digunakan akan ditahan.
Pemkot akan mengkoordinasikan ini dengan Satgas Covid-19, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun, ia meminta kegiatan tersebut dihindari masyarakat karena berpotensi memicu jemaah lain turut mengikuti.
"Jangan sampai ada klaster takbiran. Kami tak melarang mengucap takbir. Silakan di masjid saja untuk saat ini," ungkap Andi Harun, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Mobil Wali Kota Samarinda Andi Harun Kecelakaan Beruntun di Kadrie Oening
Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarno menuturkan, pemkot segera mengeluarkan surat edaran.
Meskipun saat ini menurutnya angka Covid-19 di Kota Tepian tengah melandai. Berdasarkan tak ada lagi zona merah di Samarinda.
“Bila memungkinkan surat edaran itu ditandatangani wali kota, MUI, dan Kemenag. Kalau tak bisa, cukup wali kota,” ujarnya.
Surat edaran tersebut akan mengatur salat ied. Tejo meminta salat ied hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan seperti biasa menerapkan protokol kesehatan.
Berkaca pada Ramadan lalu, masih banyak masyarakat yang takbir keliling di jalanan. Sehingga angka Covid-19 jadi melonjak.
Baca Juga:Ke Lokasi Kebakaran, Mobil Relawan Pemadam Kecelakaan Tabrak Rumah Warga
“Kami bersama TNI-polri, satpol PP, ormas, dan tokoh keagamaan membuat tim terpadu untuk pengamanan. Kami siapkan sanksi bagi yang melanggar. Kalau takbir keliling pakai mobil, kami tahan mobil tersebut dan melepasnya setelah Lebaran,” tegas Tejo.