Dana Satgas Covid-19 Dicairkan Bertahap, Ada 105 RT Belum Bentuk Posko

Rata-rata, kata Zulkifli, RT yang belum membentuk posko alasannya karena belum ditemukan kasus covid-19 atau masuk zona hijau.

Sapri Maulana
Selasa, 11 Mei 2021 | 20:55 WIB
Dana Satgas Covid-19 Dicairkan Bertahap, Ada 105 RT Belum Bentuk Posko
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Sebagai implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasi mikro, Satgas Covid-19 tingkat RT dibentuk. Bahkan dana operasional sudah dicairkan secara bertahap.

Namun, dari 1.684 RT, masih ada 105 RT yang belum membentuk posko untuk penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulikifli melalui konferensi pers, di Balikpapan, Selasa (11/5/2021).

“Masih ada memang yang dalam proses, lurah masih melakukan pendekatan, sosialisasi di lapangan,” ujar Zulkifli, dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Bupati Tangerang Pantau Posko Penyekatan Mudik di Gerbang Tol Cikupa

Rata-rata, kata Zulkifli, RT yang belum membentuk posko alasannya karena belum ditemukan kasus covid-19 atau masuk zona hijau. Meski begitu kata dia, wajib RT membentuk posko.

“Masalah ini rata-rata berada di daerah hijau, jadi sepertinya merasa perlu untuk bikin posko. Karena memang belum ada kasus tapi nanti kita tetap harus waspada, harus tetap ada posko,” ujarnya.

Menurutnya, ada kasus maupun taka da kasus covid-19 wajib membentuk posko. Karena tugasnya adalah mempertahankan wilayahnya tetap nol covid-19. “Posko wajib karena hijau juga harus ada,” ujarnya

“Karena posko itu tidak hanya ada kasus, tapi yang hijau juga perlu untuk mempertahankan jangan sampai malah terpapar juga,”

Kata dia, bagi yang belum membentuk posko maka tidak mendapatkan bantuan Rp 750 ribu untuk Satgas dimasing-masing RT.  Karena ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga:Bupati Tangerang dan Menaker Tinjau Posko Pengaduan THR

“Dalam surat edaran Wali Kota sudah kita ebrikan petunjuk, bahwa untuk bisa memohon mendapatkan dana posko itu, ada dua sayarat penting sesuai juga dengan surat edaran, petunjuk dari Satgas Pusat,” ujarnya

“Pertama harus ada bukti pembentukkan, posko itu dibentuk oleh lurah setempat, yang kedua ada laporan pembentukkan dan kegiatannya. Jadi dua syarat ini yang ada di lapangan, jadi gak dapat.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini