SuaraKaltim.id - Sejak Januari hingga Mei 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan mengungkap tiga laporan kasus narkotika (LKN) jenis tembakau gorilla. Parahnya, peredaran tembakau gorilla ini menyasar pelajar dan mahasiswa.
“Kita dapati tiga kasus Narkotika jenis tembakau gorilla. Kita menyebutnya modus baru karena melibatkan pelajar yang masih muda, ” kata Kepala BNN Kota Balikpapan, M. Daud, dikutip dari Inibalikpapan.com - jaringan Suara.com, Selasa (8/6/2021).
Daud mengatakan, dalam mengungkap jaringan kasus peredaran tembakau gorilla pihaknya akan meningkatkan pengawasan. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga lakukan upaya pencegahan dan edukasi pelajar dan mahasiswa, termasuk penghuni panti rehabilitasi. Psikolog juga dilibatkan dalam menghadapi pelajar yang sudah kecanduan dan pengguna tembakau gorilla.
Dalam hal ini, BNN Balikpapan juga berkerjasama dengan penyidik Polri, Kejaksaan, Lapas termasuk juga berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk memantau barang yang masuk ke Balikpapan.
Baca Juga:Pemkot Kaltim akan Berikan Bantuan Uang Sewa Kepada Korban Kebakaran Gunung Bugis
“Sangat disayangkan karena mereka menyasar kelompok pemula, tingkat pelajar. Yang kita tangkap ini adalah pelajar dan mahasiswa. Alhamdulillah bisa kita gagalkan,” katanya.
Menurut Daud, tembakau gorilla masuk kategori narkotika jenis kimia sehingga sangat berbahaya. Dampak mengkonsumsi barang haram tersebut adalah muncul halusinasi dan menimbulkan ketergantungan.
“Jadi dia dihisap. Tembakaunya tidak berbahaya, yang berbahaya itu sintesisnya. Ia mengandung zat kimia sehingga sangat berbahaya,” katanya.