SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru menutup satu kafe yang melanggar batas jam operasional dalam fase Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penutupan itu dilakukan setelah pemerintah bersama puluhan aparat gabungan terdiri dari Polri, TNI, hingga Satpol PP diterjunkan pada kegiatan razia, Sabtu (12/6/2021) malam.
Dilansir Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memimpin razia perdana dengan turut didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman.
Wali Kota menilai masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PPKM. Kondisi ini turut disayangkan pihak pemerintah mengingat kebijakan PPKM di Banjarbaru telah disosialisasikan sejak lama, bahkan berbagai sanksi tegas juga siap dilayangkan jika kedapatan melakukan pelanggaran.
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Dosen UGM Lulusan Oxford dan Harvard Pernah Tak Lulus UN
“Malam ini kita kembali lagi memulai razia penegakan aturan PPKM. Hasilnya, sangat disayangkan masih banyak sekali masyarakat yang melanggar. Ini menjadi catatan serius bagi kami pemerintah, untuk ke depannya lebih masif dalam mendisiplinkan kegiatan masyarakat,” kata Aditya.
Tak sampai di situ, Aditya juga membeberkan bahwa pada razia malam ini pihaknya menindak tegas salah satu kafe di Banjarbaru yang telah berkali-kali kedapatan melanggar aturan PPKM. Di mana kali ini sanksi yang diberikan berupa penutupan tempat usaha.
“Ya, malam ini kita mendapati salah satu kafe melanggar aturan jam operasional. Sebelumnya kafe ini sudah dua kali mendapat teguran dari kami pada giat beberapa bulan yang lalu. Karena malam ini kedapatan melanggar aturan lagi, maka kita berikan sanksi yakni tutup sementara selama tiga hari,” tegas Aditya.
Sebagaimana diketahui, selama diterapkannya PPKM di Banjarbaru, seluruh tempat usaha baik itu tempat hiburan, tempat makan, maupun pusat perbelanjaan diwajibkan tutup pada pukul 22.00 Wita.
Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi sarana penyebaran wabah virus corona.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Naik Signifikan, Pemda Tambah Aturan Baru PPKM Mikro