Langgar Jam Operasional, Pemkot Banjarbaru Tutup Kafe yang Membandel

Penutupan itu dilakukan setelah pemerintah bersama puluhan aparat gabungan terdiri dari Polri, TNI, hingga Satpol PP diterjunkan pada kegiatan razia, Sabtu (12/6/2021) malam.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 13 Juni 2021 | 10:02 WIB
Langgar Jam Operasional, Pemkot Banjarbaru Tutup Kafe yang Membandel
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin pimpin razia penegakan aturan PPKM di Banjarbaru dengan menutup kafe. [Kanal Kalimantan]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru menutup satu kafe yang melanggar batas jam operasional dalam fase Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Penutupan itu dilakukan setelah pemerintah bersama puluhan aparat gabungan terdiri dari Polri, TNI, hingga Satpol PP diterjunkan pada kegiatan razia, Sabtu (12/6/2021) malam.

Dilansir Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memimpin razia perdana dengan turut didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman.

Wali Kota menilai masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PPKM. Kondisi ini turut disayangkan pihak pemerintah mengingat kebijakan PPKM di Banjarbaru telah disosialisasikan sejak lama, bahkan berbagai sanksi tegas juga siap dilayangkan jika kedapatan melakukan pelanggaran.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Dosen UGM Lulusan Oxford dan Harvard Pernah Tak Lulus UN

“Malam ini kita kembali lagi memulai razia penegakan aturan PPKM. Hasilnya, sangat disayangkan masih banyak sekali masyarakat yang melanggar. Ini menjadi catatan serius bagi kami pemerintah, untuk ke depannya lebih masif dalam mendisiplinkan kegiatan masyarakat,” kata Aditya.

Tak sampai di situ, Aditya juga membeberkan bahwa pada razia malam ini pihaknya menindak tegas salah satu kafe di Banjarbaru yang telah berkali-kali kedapatan melanggar aturan PPKM. Di mana kali ini sanksi yang diberikan berupa penutupan tempat usaha.

“Ya, malam ini kita mendapati salah satu kafe melanggar aturan jam operasional. Sebelumnya kafe ini sudah dua kali mendapat teguran dari kami pada giat beberapa bulan yang lalu. Karena malam ini kedapatan melanggar aturan lagi, maka kita berikan sanksi yakni tutup sementara selama tiga hari,” tegas Aditya.

Sebagaimana diketahui, selama diterapkannya PPKM di Banjarbaru, seluruh tempat usaha baik itu tempat hiburan, tempat makan, maupun pusat perbelanjaan diwajibkan tutup pada pukul 22.00 Wita.

Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi sarana penyebaran wabah virus corona.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Naik Signifikan, Pemda Tambah Aturan Baru PPKM Mikro

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini