SuaraKaltim.id - Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan AH terhadap anak dan istrinya di Kabupaten Kutim hingga kini masih tidak diketahui motifnya. Bahkan, pelaku mengaku tidak mengetahui detail proses terjadinya kasus tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada petugas yang memeriksanya. Menurut keterangan Kapolres Kutim AKBP Wellu Djatmoko, pelaku malah meminta waktu kepada penyidik untuk mengingat kembali detail peristiwa pembunuhan yang dilakukannya di Dusun Perdau, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 19.00 WITA.
“Namun untuk menjelaskan secara detail, pelaku masih meminta waktu ke pihak penyidik untuk mengingat kembali bagaimana cara dia melakukan tindakan pidana itu,” jelasnya seperti dilansir Kaltimtoday.co-jaringan Suara.com.
Sedangkan saat melakukan penyerangan terhadap jemaah yang berada di dalam masjid, pelaku telah mengakui perbuatan tersebut.
Baca Juga:Kasus Kepala Keluarga Bunuh Anak Istri di Kutim, Polisi: Pelaku Mengaku Tidak Ingat
“Setelah itu pelaku juga sadar telah diamankan oleh warga, yang kemudian diamankan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Untuk memastikan, kemungkinan adanya pengaruh narkoba atau zat terlarang saat melakukan aksi pembunuhan sadis, pelaku kemudian melakukan tes urine. Dari hasil tes narkoba tersebut, polisi menyatakan yang bersangkutan bebas narkoba dengan hasil negatif.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan sadis yang merenggut nyawa istri tersangka berinisial MK dan anaknya tersebut menggegerkan publik setempat. Kejadian tersebut pun baru diketahui, usai pelaku menyerang jemaah salat di masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Bengalon AKP Slamet Riyadi mengemukakan, AH berhasil ditangkap oleh jemaah masjid. Namun saat para jemaah akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, justru yang ditemukan adalah tubuh anak dan istri AH yang sudah tak bernyawa.
Meski begitu, hingga kini polisi masih belum bisa menggali keterangan lebih dari pelaku yang sudah ditahan.
Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuh Bidan di Cianjur: Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Belum bisa kita gali keterangan, karena yang bersangkutan dalam kondisi terluka di bagian leher sehingga tidak bisa bicara,” ujarnya seperti dilansir Kaltimtoday.com-jaringan Suara.com pada Senin (14/6/2021).
Dia mengemukakan, pihaknya sudah menunggu 14 jam untuk bisa menggali informasi namun belum ada perkembangan. Dia mengemukakan, pelaku juga terluka di bagian leher, berupa sayatan, hingga mengakibatkan AH susah berbicara.
“Diperkirakan terkena parang yang dibawa terduga pelaku. Tapi belum pasti, ada dugaan juga dia mau melakukan bunuh diri karena luka di leher itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku mendatangi masjid Al Ihya sekira Pukul 19.00 Wita. Kemudian pelaku menyerang jemaah di dalam masjid, sehingga jemaah berusaha menenangkan pelaku sambil melapor ke Polsek Bengalon.
Pelaku sendiri, terancam akan dijerat pasal 338 dan atau 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.