Tak Mau Ada Tumpang Tindih, Pemkab Penajam Minta Desa Evaluasi Data Penerima BLT

Penerima manfaat BLT DD tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya yang disalurkan pemerintah pusat.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:22 WIB
Tak Mau Ada Tumpang Tindih, Pemkab Penajam Minta Desa Evaluasi Data Penerima BLT
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)

"Ada saja masyarakat yang mengaku belum terdata menerima bantuan sosial dari program pemerintah pusat, padahal mereka sudah menerima salah satu program bantuan sosial," tambahnya.

Ketika BPK melakukan monitoring ditemukan ada tumpang tindih kata Nurbayah, monitoring BPK tersebut sudah disampaikan kepada pemerintahan desa, bagi KPM yang menerima dua bantuan sosial mohon dikembalikan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini