SuaraKaltim.id - Pelaksanaan operasi yustisi di Samarinda akan dimasifkan selama penerapan PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Beberapa mal atau pusat perbelanjaan pun juga akan diperlakukan sama.
Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Yakni dengan mencegah sektor hulu.
Tejo mengatakan, operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, Dishub, dan OPD lainnya ini tak jauh berbeda dari sebelumnya. Kendati, pengetatan dan pengawasan lebih ditekankan.
Seperti di mal-mal misalnya, Tejo menyebut, meski di beberapa ruang yang memiliki akses kebutuhan pokok boleh dibuka bersyarat, namun pemkot tetap mengawasi berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021.
Baca Juga:Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4
"Meskipun dibolehkan, kalau kami tidak awasi atau tegakkan disiplin, pengelola-pengelola mal bisa tidak patuh seperti instruksi wali kota," ungkapnya, yang dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (27/07/2021).
Berdasarkan hasil rapat Pemkot Samarinda, Tejo telah meminta Satpol PP meningkatkan intensitas pelaksanaan operasi yustisi baik di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan.
"Untuk di kota, tentu koordinasinya dengan unsur TNI-Polri. Untuk kecamatan sudah dijadwalkan," ucap Tejo.
Sementara itu, untuk jalur keluar-masuk ke Samarinda, seperti pelabuhan, terminal, dan bandara akan dipantau oleh Dishub Samarinda.
Tejo meminta dishub berkoordinasi dengan instansi vertikal. Demi melaksanakan pengawasan dan penyekatan.
Baca Juga:Mal Boleh Buka Sampai Pukul 5 Sore dengan Kapasitas 25 Persen saat PPKM Level 4
Meski demikian, Tejo tak menampik pemulihan ekonomi tidak bisa dikesampingkan selama penerapan operasi yustisi. Ia meminta pendekatan yang humanis dan persuasif kepada pedagang-pedagang kecil selama operasi yustisi berlangsung.
"Dalam rapat saya juga menyinggung soal pasar. Karena memang tidak mudah mengaturnya," pungkasnya.