Daftar Kasus Pemalsuan PCR Covid-19 di Kaltim Sepanjang 2021

Pelaku bisa dikenakan sanksi pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Denada S Putri
Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:06 WIB
Daftar Kasus Pemalsuan PCR Covid-19 di Kaltim Sepanjang 2021
Tabel perbandingan akurasi, kecepatan, dan harga tes Covid-19 menggunakan Genose, Tes PCR, dan Antigen. [Dok The Conversation]

SuaraKaltim.id - Di tengah tingginya lonjakan kasus Covid-19, pemeriksaan kesehatan abal-abal bermunculan di Kaltim.

Pengguna jasa ini bahkan tidak sedikit. Mereka rela merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah demi mendapatkan hasil negatif Covid-19.

Padahal, tindakan pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sangat berbahaya.

Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif, menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang lebih rentan.

Baca Juga:Klinik Pembuat PCR Palsu di Balikpapan Tak Mengantongi Izin Pelayanan

Ancaman pidana bagi penyalagunaan surat keterangan palsu dari rapid antigen, PCR, maupun surat keterangan vaksin tidak main-main.

Pelaku bisa dikenakan sanksi pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi (bertopi) saat menggelar konferensi pers mengenai surat PCR palsu. [Presisi.co]
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi (bertopi) saat menggelar konferensi pers mengenai surat PCR palsu. [Presisi.co]

Berikut daftar kasus pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 yang terjadi di Kaltim sepanjang 2021, menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (5/8/2021):

10 Februari 2020

Tiga orang penumpang kapal tujuan Pare-pare ditangkap di pelabuhan Samarinda. Dari keterangan Polsek Kawasan Pelabuhan, ketiga pelaku ditangka karena memalsukan surat keterangan hasil tes rapid antigen negatif.

Baca Juga:Izin Operasi Belum Dirilis, Laboratorium PCR RSUD Karimun Belum Maksimal

Salah satu pemalsuan dokumen ini bahkan merupakan pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Samarinda. Dia bertugas sebagai sekuriti.

Dari keterangan pelaku, sepanjangan Januari 2021, ada 9 surat antigen palsu yang dia dibuat.

31 Mei 2021

Pasangan suami istri di Kutai Barat (Kubar) ditangkap Polres Kubar setelah ketahuan bepergian ke Mahulu menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid antigen.

Kedua pelaku memalsukan dokumen antigen dari Klinik Permata Husada Melak.

26 Juli 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini