“Padahal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling penting dan yang utama dari 15 hal yang dimohonkan KOMPAK,” kata Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko.
Tumpahan minyak terjadi pada 30 April 2018. Pipa penyalur minyak mentah di dasar Teluk Balikpapan dari Terminal Lawe-lawe menuju Kilang Pertamina RU V tersangkut jangkar kapal MV Ever Judger, kapal kargo yang bermuatan 74.808 metrik ton batubara yang sebelumnya baru saja diisi dari Balikpapan Coal Terminal.
Karena manuver kapal, pipa itu putus. Kemudian lebih dari 100 ribu barel minyak menyembur antara pukul 22.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Bau pekat minyak tercium hingga kawasan Prapatan, lebih kurang 1.500 m dari bibir pantai.
Menjelang tengah hari, minyak di permukaan air menyala dan terbakar. Asap hitam membumbung. Dari kebakaran di laut ini, ditemukan kemudian 5 korban tewas.
Baca Juga:Kasus Penularan Covid-19 di Kaltim Melandai, Satgas: Terdapat 633 Kasus Positif Baru
Selanjutnya ada 162 nelayan yang tidak bisa melaut karena berbagai sebab dari tumpahan minyak itu. Kemudian ada 17 ribu hektare mangrove yang terpapar.
Sebagai pemilik minyak, Pertamina membayar sejumlah kompensasi kepada yang terdampak, mulai dari menyantuni para korban yang tewas, nelayan yang tidak bisa melaut selama sekian hari, dan menanggulangi pencemaran yang ditimbulkan.
Bahkan, dari sejumlah sumber, peristiwa ini juga menyebabkan direktur utama Pertamina kala itu, Elia Massa Manik dicopot.
Polisi memproses nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi hingga akhirnya PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Kaltim dan Mahkamah Agung sebagai jawaban atas banding dan kasasi yang diajukan terdakwa.
Baca Juga:Duh! Isoter Asrama Atlet GOR Sempaja Tak Kunjung Terealisasi