SuaraKaltim.id - Tragedi kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 44 narapidana, menyebabkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama LBH Jakarta juga Imparsial dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang menginginkan agar Menteri Hukum dan HAM (Menhuham) Yasonna Laoly mundur dari posisinya.
"Adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkum HAM dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal disadur dari Suara.com, Minggu (12/9/2021).
Baginya, tragedi kebakaran tersebut sangat sistematik. Pertama, lantaran kapasitas sel yang melebihi batas. Serta pemeliharaan pada sistem listrik menjadi tidak optimal. Hal inilah menyebabkan pemicu dugaan awal terjadinya kebakaran itu.
"Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan," katanya.
Baca Juga:Data Antemortem 41 Jenazah Napi Lapas Tangerang Sudah Terkumpul Termasuk 2 WNA
Semua sudah terjadi, peristiwa kebakaran yang menghilangkan 44 nyawa narapidana sudah kadung terjadi. Maka itu, LBH Masyarakat akan melakukan pendampingan hukum bagi para keluarga korban.
"Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (probono) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," katanya.
Untuk diketahui, 44 napi tewas dalam musibah kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi di Blok C2 pada Rabu (9/9) dini hari pukul 01.45 Wib. Kebakaran Lapas Tangerang diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.
Lapas Klas 1 Tangerang saat ini menampung sebanyak 2.072 warga binaan. Sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.
Baca Juga:Harusnya Malu dan Mundur, Tewasnya 44 Napi di Lapas jadi Preseden Buruk Menkumham Yasonna