SuaraKaltim.id - Aplikasi PeduliLindungi akan diperbarui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tujuannya supaya warga negara Indonesia (WNI) serta warga negara asing (WNA) yang akan menerima vaksin Covid-19 di luar negeri bisa lebih mudah memperoleh sertifikat.
"Jadi, kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan, dan nanti akan kita verifikasi," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji melansir dari Suara.com, Rabu (15/9/2021).
Ia mengatakan, fitur tersebut akan diperbarui pemerintah agar lebih mudah memverifikasi para pelaku perjalanan dari dan atau ke liar negeri usai menerima vaksin di Tanah Air.
Ia menyampaikan, diharuskan mengisi formulir yang sudah disediakan di aplikasi tersebut yang terdiri dari riwayat perjalanan, identitas diri, juga jenis vaksin yang sudah didapatkan dari luar negeri.
Baca Juga:Longgarkan Pembatasan, Belanda Bolehkan Pemegang Sertifikat Vaksin Makan di Restoran
Lebih lanjut, Kemenkes akan melakukan verifikasi. Bagi WNI akan diverifikasi oleh Kemenkes, sedangkan WNA oleh kedutaan masing-masing.
"Selanjutnya mereka akan mendapat hasil konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan. Proses ini paling lama tiga hari," katanya.
Pemberitahuan via email pengguna menjadi syarat untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk memperoleh sertifikat vaksinasi yang dapat digunakan dalam mengakses sejumlah ruang publik di Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat hiburan dan sebagainya.
“Dengan adanya fitur ini diharapkan hak WNA dan WNI bisa tetap kita penuhi dengan menggunakan model yang cukup sederhana. Harapannya mempermudah dan memperlancar akomodasi fasilitas publik,” pungkasnya.
Baca Juga:Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pengelola Tempat Usaha