Pemuda Luntang-lantung di Pos Kamling, MUS Nyolong Motor dan Aset Pertamina

Pertama kali merantau dari kampungnya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan 2 bulan lalu.

Denada S Putri
Jum'at, 24 September 2021 | 19:45 WIB
Pemuda Luntang-lantung di Pos Kamling, MUS Nyolong Motor dan Aset Pertamina
Tersangka MUS kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri motor dan baterai solar cell Pertamina. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Muara Badak meringkus MUS (18), seorang pemuda pengangguran di Pos Kamling Desa Muara Badak, Kamis (23/9/2021).

Pemuda luntang-lantung ini sehari-hari menjadi penghuni tetap pos kamling desa. Di Muara Badak, ia hanya seorang diri tanpa sanak famili. 

Untuk memenuhi kebutuhannya MUS mencuri demi menyambung hidup. Ia pertama kali merantau dari kampungnya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan 2 bulan lalu.

Tiba dari kampung, ia bekerja di toko buah. Tak berselang lama, pemilik toko memecat dirinya. Sejak saat itu, pos kamling menjadi tempatnya bernaung. 

Baca Juga:Dorr..dorr! Pembobol Kios Warga Terkapar Ditembak Polisi

Dalam himpitan ekonomi, MUS membawa lari sepeda motor milik warga, awal September kemarin. Dengan motor hasil jarahan, ia kembali berulah mencuri baterai solar cell milik Pertamina

Aksinya diketahui kali pertama oleh korban, pemilik motor yang dicuri. Sang korban mengaku melihat kendaraan miliknya terparkir di pos kamling desa, dari temuan itu kemudian melapor ke Polsek Muara Badak. 

"Kami terima aduan dari korban motor yang hilang ia lihat di pos kamling. Setelah itu petugas datang ke TKP," ujar Kapolsek Muara Badak Purwo Asmadi dikutip dari klikkaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Usut punya usut saat penangkapan, petugas juga mendapati baterai solar cell, yang sebelumnya dilaporkan Pertamina dicuri. 

MUS mengaku baterai itu hasil jarahan dimana ia menggunakan motor curian untuk beraksi. 

Baca Juga:Bawa Kabur Isi Kotak Infaq Senilai Rp8 Juta, Pria Asal Pamekasan Dicokok Polisi

"Jadi dari motor tersebut digunakan sebagai transportasi untuk mencuri juga," lanjutnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Muara Badak. Akibat perbuatannya, MUS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini