Pemuda Luntang-lantung di Pos Kamling, MUS Nyolong Motor dan Aset Pertamina

Pertama kali merantau dari kampungnya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan 2 bulan lalu.

Denada S Putri
Jum'at, 24 September 2021 | 19:45 WIB
Pemuda Luntang-lantung di Pos Kamling, MUS Nyolong Motor dan Aset Pertamina
Tersangka MUS kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri motor dan baterai solar cell Pertamina. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Muara Badak meringkus MUS (18), seorang pemuda pengangguran di Pos Kamling Desa Muara Badak, Kamis (23/9/2021).

Pemuda luntang-lantung ini sehari-hari menjadi penghuni tetap pos kamling desa. Di Muara Badak, ia hanya seorang diri tanpa sanak famili. 

Untuk memenuhi kebutuhannya MUS mencuri demi menyambung hidup. Ia pertama kali merantau dari kampungnya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan 2 bulan lalu.

Tiba dari kampung, ia bekerja di toko buah. Tak berselang lama, pemilik toko memecat dirinya. Sejak saat itu, pos kamling menjadi tempatnya bernaung. 

Baca Juga:Dorr..dorr! Pembobol Kios Warga Terkapar Ditembak Polisi

Dalam himpitan ekonomi, MUS membawa lari sepeda motor milik warga, awal September kemarin. Dengan motor hasil jarahan, ia kembali berulah mencuri baterai solar cell milik Pertamina

Aksinya diketahui kali pertama oleh korban, pemilik motor yang dicuri. Sang korban mengaku melihat kendaraan miliknya terparkir di pos kamling desa, dari temuan itu kemudian melapor ke Polsek Muara Badak. 

"Kami terima aduan dari korban motor yang hilang ia lihat di pos kamling. Setelah itu petugas datang ke TKP," ujar Kapolsek Muara Badak Purwo Asmadi dikutip dari klikkaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Usut punya usut saat penangkapan, petugas juga mendapati baterai solar cell, yang sebelumnya dilaporkan Pertamina dicuri. 

MUS mengaku baterai itu hasil jarahan dimana ia menggunakan motor curian untuk beraksi. 

Baca Juga:Bawa Kabur Isi Kotak Infaq Senilai Rp8 Juta, Pria Asal Pamekasan Dicokok Polisi

"Jadi dari motor tersebut digunakan sebagai transportasi untuk mencuri juga," lanjutnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Muara Badak. Akibat perbuatannya, MUS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini