Modus Ritual Pengusiran Jin di Rumah, Dukun Cabul di Samarinda Diamankan Pihak Kepolisian

Setelah mendapatkan penjelasan dari rumah tersebut dipenuhi jin, pelaku menawarkan pengobatan kepada korban.

Denada S Putri
Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Modus Ritual Pengusiran Jin di Rumah, Dukun Cabul di Samarinda Diamankan Pihak Kepolisian
Pelaku dukun cabul berinisial SA yang diamankan oleh pihak Polsekta Samarinda Kota. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Jajaran reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (42) yang berprofesi sebagai dukun lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap wanita berinisial M (25), Rabu (29/9/2021) lalu.

Kejadian tersebut berada di rumah korban yang berada di kawasan Sambutan. Saat itu korban meminta pelaku untuk melihatkan rumahnya karena diketahui rumah tersebut banyak gangguan jin.

Setelah pelaku memeriksa rumah korban, akhirnya pelaku menjelaskan bahwa benar di rumah tersebut banyak jin, bahkan di badan korban pun terdapat jin yang menempel.

“Pelaku (SA) dimintai tolong sama korban (M) untuk menerawang rumahnya. Kemudian setelah melihat-lihat rumah itu, si pelaku mengatakan rumah itu banyak jinnya," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo melalui sambungan seluler. Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:Gegara Harta Warisan, Rumah Sering Dilempar Kotoran, Wanita Ini Laporkan Kakak Kandungnya

Setelah mendapatkan penjelasan dari rumah tersebut dipenuhi jin, pelaku menawarkan pengobatan kepada korban. Pelaku meminta korban untuk menggunakan sarung, disitulah akhirnya pelaku berani memegang tubuh korban, bahkan memegang alat kelamin korban.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan SA akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akhirnya setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan SA dengan cara menyampaikan bahwa korban sedang sendirian di rumah.

“Si pelaku ini memang menawarkan ke korban kalau masih sakit bisa menghubungi kembali. Jadi kami pancing si pelaku untuk datang ke rumah pelaku,” bebernya.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban, dan sarung yang digunakan korban pada saat melakukan pengobatan.

Akibat perbuatannya, SA diancam dengan pasal 289 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 9 tahun.

Baca Juga:Upaya Penanganan Banjir, Pemkot Samarinda Siapkan Proyek MYC, Butuh Anggaran Rp 701 Miliar

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

(Foto: P)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini