Katanya lagi, tak mudah merangkul para jukir liar tersebut untuk menjadi binaan Dishub. Selama ini yang menjadi kendala rekrutmen parkir binaan antara lain karena masih banyaknya jukir liar yang menghindar.
Ini kemudian berakibat Dishub masih harus kejar-kejaran dengan para jukir tersebut. Alias kucing-kucingan yang dimaksudkan sebelumnya.
“Keseluruhan parkir binaan ada 125 orang, tersebar di 45 titik lokasi parkir. Jumlah ini, termasuk yang bertugas di Parkir Meter. Mereka bekerja shift. Untuk yang di parkir elektronik 13 orang, bergantian pagi dan sore,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu kesulitan dalam merekrut parkir binaan adalah karena parkir liar merupakan pendapatan mereka. Sehingga tidak semua juru parkir mau lantaran takut kehilangan pendapatan.
Baca Juga:Disdikbud Balikpapan Klaim Vaksinasi Pelajar Sudah Capai 100 Persen
Padahal, dalam hal ini Dishub hanya membina. Sementara, pembagian masih lebih banyak untuk jukir.
“Bagi hasil atau gaji petugas parkir elektronik dengan parkir binaan, berbeda. Petugas parkir elektronik mendapat gaji tiap bulan, sementara uang hasil retribusi parkir diserahkan pada UPT Pengelolaan Parkir Dishub. Sementara itu, untuk parkir binaan Dishub sistemnya bagi hasil."
“30 persen untuk kas Kota Balikpapan, dan 70 persen untuk juru parkir. Shift juga dua kali. Untuk setornya tergantung kesepakatan. Ada per bulan, ada per hari,” bebernya.
Sistem bagi hasil ini, menurutnya mengacu regulasi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2006. Selain rompi dan tanda pengenal, jukir binaan juga dilengkapi karcis retribusi.
“Sehingga dalam menarik tarif parkir pada pengendara, harusnya para jukir binaan ini memberikan karcis parkir resmi,” tutupnya.
Baca Juga:Balikpapan Jadi Tuan Rumah Babak Penyisihan Grup D Liga 2 Putaran Kedua