Belasan Koperasi Penajam Diajukan ke Kementerian Untuk Dicabut Izinnya, Kenapa?

Koperasi itu rata-rata bergerak di bidang jasa atau yang memiliki unit bidang jasa.

Denada S Putri
Selasa, 02 November 2021 | 20:56 WIB
Belasan Koperasi Penajam Diajukan ke Kementerian Untuk Dicabut Izinnya, Kenapa?
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Diskukmperindag PPU, Purwantara. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Sedikitnya 13 koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), diajukan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk dicabut izinnya karena sudah lama tidak aktif atau dikategorikan mati.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Purwantara di Penajam, Selasa, mengatakan pada 2021 terdata 13 koperasi yang tidak aktif.

"Untuk penertiban koperasi, kami ajukan 13 koperasi dikategorikan mati ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk dicabut izinnya," ujarnya, dilansir dari ANTARA, Selasa (2/11/2021).

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten PPU terus melakukan penertiban koperasi yang sudah tidak aktif lagi. Koperasi yang diajukan untuk dicabut izinnya tersebut jelasnya, rata-rata bergerak di bidang jasa atau koperasi yang memiliki unit bidang jasa.

Baca Juga:Pemetik dan Penadah Motor Curian di PPU Berhasil Ditangkap, 5 Unit Motor Jadi Barang Bukti

Ke-13 koperasi yang diajukan dicabut izinnya atau ditutup lanjut ia, karena tidak mematuhi persyaratan administrasi atau kelengkapan dokumen.

"13 koperasi yang diusulkan ditutup itu tidak memiliki tanggungan utang kepada pihak ketiga," ucap Purwantara.

"Sesuai regulasi, bagi koperasi yang memiliki kewajiban kepada pihak ketiga atau Bank kendati tidak aktif tidak dapat ditutup," tambahnya.

Kalau koperasi yang masih memiliki tanggungan kepada pihak ketiga ia menimpali lagi, tidak akan diusulkan untuk ditutup karena masih ada kewajiban yang harus diselesaikan.

Pencabutan izin 13 koperasi tersebut menurut dia, telah diajukan dan dalam verifikasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Baca Juga:Biar Berkembang, Menko Airlangga Dorong Koperasi Melek Digital

"Penerbitan dan pencabutan izin koperasi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Purwantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak