Pasalnya, rapat paripurna yang memutuskan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud itu, dalam kondisi masih berlangsungnya proses gugatan di PN Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr tanggal 19 Oktober 2021 yang dilayangakan oleh kuasa hukum Makmur HAPK.
“Itu gugatan saat ini masih dalam proses gugatan di pengadilan negeri Samarinda. Bahkan nomor gugatannya pun sudah ada,” ungkap Djalani sapaan akrabnya itu seperti diberitakan sebelumnya.