Dugaan Suap Pertambangan, Pekan Ini Polisi Minta Keterangan Kadis ESDM Kaltim

Satu kuasa hukum disiapkan untuk 10 perusahaan yang menggugat.

Denada S Putri
Kamis, 02 Desember 2021 | 21:35 WIB
Dugaan Suap Pertambangan, Pekan Ini Polisi Minta Keterangan Kadis ESDM Kaltim
Kadis ESDM, Christianus Benny (tengah), didampingi Kuasa Hukum Agus Tolis Jhoni saat konferensi pers di Polresta Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Skandal dugaan kasus suap yang menjerat tiga staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terungkap. Sepuluh perusahaan yang menggugat kepala Dinas ESDM Kaltim diketahui memakai jasa kuasa hukum dari Kalimantan Selatan.

Lantaran tidak menghandiri persidangan, Pengadilan Negeri Samarinda pun kemudian memenangkan gugatan seluruh perusahaan dengan putusan yang sama yaitu verstek.

Agus Talis Joni selaku kuasa hukum kepala Dinas ESDM Kaltim membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Joni, kuasa hukum kesepuluh perusahaan ini berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Benar. Seorang kuasa hukum (untuk 10 perusahaan yang menggugat). Dia dari Banjarmasin,” jelasnya, melansir Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:Fakhri Husaini Ungkap Rahasia Kemenangan Persiba Balikpapan Terhadap Mitra Kukar

Ia juga mengungkapkan, jika dirinya menerima informasi lain bahwa kuasa hukum yang dimaksud juga berhasil memenangkan kasus di Kalsel.

“Putusannya juga verstek,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Verstek merupakan pengabulan keputusan gugatan yang dilayangkan penggugat karena tergugat tidak hadir sepanjang masa persidangan.

Terkait dengan kasus 10 perusahaan tambang yang menggugat kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, memang tidak hadir dalam persidangan. Hal itu disebabkan karena tiga staffnya yang membakar surat panggilan dari pengadilan.

Diketahui, tiga staff Dinas ESDM Kaltim ini berinisal, RO dan MHA yang merupakan tenaga honorer, serta ES yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga:MKGR Kaltim, Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua, Gemakan Airlangga Hartarto Sebagai Capres 2024

Dari tindakan ketiganya, Benny kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polresta Samarinda. Bahkan ketiga staf itu diduga telah menerima suap dari seseorang berinisial YB. Dengan rincian RO menerima Rp 400 juta, ES dapat Rp 20 juta, dan MHA sebesar Rp 3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini