PPKM Level 3 Batal, PPU Berstatus di Level 2 dengan Pengetatan Seperti Ini

"Kami menyadari bahwa penerapan PPKM tersebut intinya adalah untuk..."

Denada S Putri
Kamis, 09 Desember 2021 | 08:00 WIB
PPKM Level 3 Batal, PPU Berstatus di Level 2 dengan Pengetatan Seperti Ini
Jubir Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), turut membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayahnya. Pembatalan itu terjadi setelah pemerintah membatalkan kebijakan tersebut saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).  

"Sebenarnya kami sudah melakukan pertemuan dengan TNI dan Polri untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU dr Jansje Grace Makisurat melansir dari ANTARA, Kamis (9/12/2021).

Pertemuan dengan TNI dan Polri tersebut membahas langkah dan persiapan penerapan PPKM Level 3 untuk tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, namun karena pemerintah pusat membatalkan penerapan itu, maka pihaknya pun mengikutinya.

Ia juga mengatakan bahwa surat edaran dari Pemkab PPU soal rencana penerapan PPKM Level 3 pun sudah ditandatangani oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, sehingga pihaknya akan melakukan koreksi kembali guna mengikuti perubahan.

Baca Juga:Keluar Penjara, Pengangguran, Mantan Residivis Ajak Teman Jualan Sabu

"Kami menyadari bahwa penerapan PPKM tersebut intinya adalah untuk mangatasi penyebaran Covid-19, apa lagi sekarang ada varian baru, Omicron, sehingga hal ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah agar kasus Covid-19 tidak melonjak," katanya.

Seandanya jadi diterapkan PPKM Level 3, lanjutnya, maka fasilitas umum dan objek pariwisata akan ditutup, tapi karena ada pembatalan dari pemerintah, maka pihaknya pun segera mengembalikan ke PPKM Level 2, atau dikembalikan status asal.

"Mengingat statusnya dikembalikan ke level 2, maka fasilitas umum dan objek pariwisata boleh buka seperti asalnya, namun dengan catatan bahwa pengelola tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ucapnya.

Dia melanjutkan, masih ada peluang bagi pihaknya untuk melakukan koreksi dan menyosialisasikan kembali kepada pengelola pariwisata, terutama penerapan prokes yang harus ditaati.

Ditanya mengenai apakah ASN boleh cuti, ia mengatakan bahwa hal itu pun akan dibahas lagi karena pihaknya baru menerima perubahan soal PPKM tersebut, sehingga untuk kebijakan cuti akan turut dikoreksi.

Baca Juga:PPKM Level 3 Batal Dilakukan, Epidemiolog Ingatkan Antisipasi Kerumunan Saat Libur Nataru

"Meski sudah ada surat edaran soal PPKM Level 3, namun sosialisasi juga belum berjalan maksimal karena rencana penerapannya mulai 24 Desember, sehingga masih ada waktu untuk melakukan revisi," jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini Kabupaten PPU sudah nol Covid-19 karena semua kecamatan sudah berada di zona hijau, namun penerapan prokes tetap menjadi perhatian pihaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini