SuaraKaltim.id - Kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud, serta istrinya Nurfadiah terhadap pengusaha asal Samarinda bernama Irma Suryani telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan itu dihentikan lantaran pihak kepolisian tidak ada menemukan adanya unsur pidana di dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena menuturkan, proses penyidikan dugaan penipuan cek kosong tersebut dihentikan lantaran adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada hari Rabu (15/12/2021).
"Iya dihentikan sudah, sesuai yang disampaikan didalam Surat Pemberitahuan (SP3)," ungkapnya, Selasa (28/12/2021).
Saat disinggung alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut. Ia pun enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan, alasan penghentian penyidikan sesuai dalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut.
Baca Juga:Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Gimana Nih?
"Iya intinya sesuai yang ada di dalam situ (SP3)," jelasnya.
Sementara itu, Irma Suryani selaku pelapor dalam kasus ini telah mengetahui keluarnya surat penghentian penyidikan dari Satreskrim Polresta Samarinda. Namun dirinya belum melihat secara langsung fisik dari surat yang telah diterbitkan oleh penyidik Polresta Samarinda.
"Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan Kuasa Hukum saya untuk membahasnya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, di hari yang sama.
Sama seperti Kompol Andhika Dharma Sena, dia pun enggan berkomentar banyak terkait penghentian kasus tersebut. Sebab, dirinya belum mengetahui persis alasan Satreskrim Polresta Samarinda menghentikan kasus yang telah dilaporkannya sejak April 2020 silam.
"Akan kami bahas dulu, kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan. Jadi saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Soalnya baru tiba dan belum lihat surat itu," tandasnya.
Baca Juga:Dituding Beri Suap untuk Lengserkan Makmur HAPK, Sekretaris Fraksi Golkar: Tidak Ada Duit
Berikut bunyi isi berkas SP3 dengan nomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim:
"Pertama perihal pemberitahuan penghentian penyidikan terlapor atas nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.
Dalam poin A, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan rujukan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Kemudian di poin B, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.
Di poin C, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:
Poin D, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;
Dan poin E, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021 penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Kemudian, bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan."
Dalam surat SP3 itu nampak Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga menandatangani.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian