SuaraKaltim.id - Sebagai aparat penegak hukum, pihak Kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan peraturan sesuai dengan perundang-undangan,. Tak terkecuali bagi anggota polri itu sendiri.
Sebanyak 13 anggota Polda Kaltim di sanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik, serta terlibat tindak pidana selama tahun 2021.
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, ada 13 personel yang di PTDH, namun begitu jumlah pelanggaran yang dilakukan personel Polda Kaltim secara umum mengalami penurunan di tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya 2020.
“Ada penurunan pelanggaran yang dilakukan personel kami dibanding tahun lalu,” ujar Hariyanto melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga:Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Balikpapan Diamankan
Kata Hariyanto, dari 13 personel yang di PTDH, mereka berdinas diantaranya di Polda Kaltim 3 orang, Polresta Balikpapan 1 orang, Polres Berau 4 orang, Polres Kutai Barat 1 orang, Polres Kutai Timur 1 orang, Polres Paser 1 orang, dan Polres Penajam Paser Utara 2 orang.
“Kasusnya ada yang asusila, narkoba dan kode etik, setelah inkrah di persidangan baru kita PTDH,” paparnya.
Adapun ke-13 personel tersebut, 12 diantaranya bintara dan satu orang perwira. Hariyanto membeberkan, sepanjang tahun 2021 ada total 167 pelanggaran dilakukan personil. Baik itu pelanggaran kode etik, pidana dan disiplin. Sementara tahun 2020 sebelumnya, Polda Kaltim mencatat 198 pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
“Jadi kita itu ada reward dan punishmen, reward itu memberikan penghargaan baik dari Kapolri maupun Kapolda bagi anggota yang berprestasi baik dibidang olahraga maupun dibidang lainya dalam tugas sehari-hari. Sementara punishmen kita berikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” tutup jenderal bintang satu ini.
Baca Juga:Layanan Dibuka, Polda Kaltim Terima Ratusan Laporan Korban Pinjol, Gimana Tuh?