SuaraKaltim.id - Sepanjang 2021 terjadi 17 kasus kejahatan atau kekerasan terhadap anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), kata Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Achmad Fitriady.
Dari 17 kasus kekerasan pada anak itu di dominasi oleh kasus seksual dan sebagian besar korbannya berada di usia remaja jenjang sekolah menengah pertama dan menengah atas. Ironisnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut merupakan orang terdekat atau kenal dengan korban.
"Angka kekerasan anak itu dari jumlah kasus yang melaporkan ke Dinas P3AP2KB dan kami lakukan pendampingan terhadap korban," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (10/1/2022).
Ia membeberkan, dari 17 kasus kekerasan yang dialami anak, sekitar 80 persen sudah selesai disidangkan, atau sudah putusan pengadilan. Sedangkan, 11 kasus anak berhadapan dengan hukum yang menjadi korban tindak pidana atau sanksi dalam pelanggaran hukum ,lanjutnya, juga terjadi di PPU.
Baca Juga:Elpiji di PPU Mahal, Pendistribusian Diduga jadi Biangnya, Kukm Perindag Kasih Saran Ini
Kemudian ada sembilan kasus yang melibatkan perempuan terjadi di daerah Benuo Taka. Hampir seluruh kasus adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Ia menjelaskan, kasus kejahatan terhadap anak dipengaruhi faktor kondisi lingkungan. Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat melakukan tindakan asusila.
Total kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak di PPU yang dilaporkan selama 2021 tercatat 37 kasus. Angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak tersebut, mengalami peningkatan 10 kasus dari yang terdata 27 kasus pada 2020.
"Kasus KDRT yang terjadi sebagian besar akibat faktor ekonomi. Kami berupaya menekan kasus kekerasan pada perempuan dan anak termasuk sosialisasi ke tingkat sekolah," tandasnya.
Baca Juga:Pemkab PPU Mau Bangun Reservoir Rp 3,5 Miliar, Tapi Sadar Tak Ada Uang