SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat menetapkan Kota Balikpapan PPKM Level 2 mulai hari ini 18-31 Januri 2022. Sebelumnya berstatus PPKM Level 1.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (18/1/2022), Wali Kota Balikpapan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Rahmad Mas’ud pun merespon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 039 /PEM yang ditujukan ke instansi, perusahan hingga masyarakat.
Surat Edaran (SE) itu tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan.
Dalam SE Satgas tersebut ada beberapa penyesuaian yang harus ditaati terkait penerapan PPKM Level 2.
Naiknya statuis PPKM Level 2 Kota Balikpapan karena dalam dua pekan terakhir adanya kasus baru covid-19 dari sebelumnya nol.