SuaraKaltim.id - Anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya akan terus didampingi psikolog yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan Esti Santi Pratiwi.
Dia mengatakan, sejak melaporkan pihaknya langsung memberikan konseling dan didampingi psikolog. Pasalnya, kondisi anak berusia 13 tahun itu terlihat ketakutan dan cemas.
Menurutnya, konseling juga untuk mengetahui mental anak yang menjadi budak nafsu bejat ayah kandung selama dua tahun. Bahkan pendampingan psikolog hingga ke tahap persidangan.
“Kami sudah dua kali konseling, di dalam konseling kita memberikan kuisioner. Jadi kuisoner itu bisa kita simpulkan anak ini sampai seberapa jauh peermasalahan yang dihadapi,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:Pengumuman Pentng, Balikpapan PPKM Level 2 Mulai Hari Ini
“Kami kan sampai persidangan tetap ada pedampingan psikolog, sampai dinyatakan bisa seperti anak lainnya,” imbuhnya.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Balikpapan. Namun masih menunggu hasil visum. Jika benar, tindakkan biadad yang dilakukan ayah kandungnya itu, maka akan langsung diproses kepolisian.
“Orangtuanya harusnya pelindung, kenapa dia’lakukan (kekerasan seksual). Mungkin binatang juga tidak seperti itu, dari segi akhlaknya,” ujarnya.
Anak Korban Pelecehan Ayah Kandung di Balikpapan Merasa Ketakutan dan Cemas
A anak perempuan berusia 13 tahun di Balikpapan yang mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Selain dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya HS, korban juga kerap mendapakan kekerasan fisik. Esti Santi Pratiwi mengatakan, korban kini ketakutan.
Baca Juga:Geger, Polresta Balikpapan Amankan Pengedar Sabu di Apartemen
“iya katanya begitu (ada tindakkan kekerasan fisik). Anak itu mengaku seperti itu. Ada cemas, ketakutan,” tuturnya.
Menurutnya, dari penuturan korban, ayah kandungnya memang telah menyetubuhinya sejak usia 11 tahun. Karena, korban tinggal bersama ayah kandung dan neneknya, setelah kedua orangtuanya berpisah.
“Kejadiannya sama seperti yang diberitakan media, karena yang menceritakan ibunya (dan suaminya) berpisah 3,5 tahun. Kemudian anak ini diasuh oleh nenek dan bapaknya. Ketika 11 tahun dia menyatakan terjadi,” jelasnya
Dia juga membenarkan, korban mengaku sempat telat datang bulan. Peristiwa tragis itu dibenarkan juga olehnya bahwa sang ibu mengetahui kabar tersebut dari guru BK sekolahnya.
“Ada telat datang bulan, ya seperti itu ceritanya (korban). ibunya (RA) tahu dari BK sekolah setelah dipanggil, jadi memang baru saja tahu ibunya itu,” tambahnya.
Pihaknya juga ikut mendampingi korban saat melaporkan ke Polresta Balikpapan. Termasuk saat melakukan visum.
“Justru yang mendampingi dia melapor waktu di PPA (polisi) mendampingi anak itu melakukan visum,” tandasnya.