SuaraKaltim.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim membentuk Forum Komunikasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (Forkom KPMD) yang anggotanya dari berbagai profesi dan bidang keahlian masing-masing.
Hal itu disampaikan Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmas DPMPD Kaltim Noor Fathoni. Ia mengatakan, saat ini, Forkom KPMD Kaltim tengah melakukan persiapan pengukuhan.
"Persiapan dilakukan pengukuhan oleh Gubernur Kaltim yang direncanakan tanggal 14 Februari," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (25/1/2022).
Setelah pertemuan ini, masing-masing bidang diminta menyusun program yang sesuai dengan Visi dan Misi Pemprov Kaltim. Karena kader pemberdayaan itu cakupannya luas, meliputi hampir semua sendi kehidupan di masyarakat desa dan kelurahan.
Baca Juga:Perebutan Kursi Ketua KONI Kaltim Banjir Kritikan, Agus Hari Kusuma: Memangnya Pilkada
Menurutnya, visi, misi, tujuan, dan sasaran RPJMD Kaltim periode 2018-2023 berpijak pada nilai yang berkembang di masyarakat, di mana visi dan tahapan pembangunan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim periode 2005-2025.
Misinya ada enam, sedangkan anggota Forkom KPMD Kaltim bisa berperan dalam tiga di enam misi tersebut, yakni misi pertama, mewujudkan kualitas SDM yang mandiri, berdaya saing tinggi, dan berakhlak mulia, misi kedua, mewujudkan struktur ekonomi yang andal dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya, dan misi kelima, mewujudkan pembangunan yang terpadu dan serasi dengan pendekatan pengembangan wilayah berbasis ekonomi dan ekologi.
Ia mengatakan tugas anggota Forkom KPMD Kaltim mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan sumber daya kader pemberdayaan, menampung dan menyalurkan hasil inovasi kader pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, menggerakkan dan membimbing kader dalam upaya mendukung pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, mengoordinasikan kegiatan kader dengan pemerintah maupun pihak terkait untuk menciptakan kerja sama yang harmonis.
"Hasil dari semua tugas tersebut kemudian dilaporkan kepada gubernur. Dalam hal ini, laporannya bisa dilakukan secara langsung maupun melalui Kepala DPMD Kaltim," tandas Toni, panggilan akrabnya.
Baca Juga:Isran Noor Sebut, Perpindahan IKN ke Kaltim Sama dengan Mewujudkan Cita-cita Pemimpin Terdahulu