Pengamat Politik Rustam Ibrahim Sebut Masyarakat Kalimantan Bersatu Dukung IKN Karena Edy Mulyadi, Kok Bisa?

"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun..."

Denada S Putri
Kamis, 03 Februari 2022 | 15:47 WIB
Pengamat Politik Rustam Ibrahim Sebut Masyarakat Kalimantan Bersatu Dukung IKN Karena Edy Mulyadi, Kok Bisa?
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

SuaraKaltim.id - Kasus Edy Mulyadi si penghina 'Kalimantan tempat jin buang anak' disebut sudah mempersatukan warga Pulau Seribu Sungai. Hal itu disampaikan Pengamat Politik Rustam Ibrahim.

Ia berpandangan, kasus jurnalis senior Forum News Network (FNN) itu sudah mempertegas sikap masyarakat Kalimantan dalam mendukung perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Untuk diketahui, Edy Mulyadi sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia bahkan sudah ditahan atas ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Kasus Edi Mulyadi telah mempersatukan & mempertegas sikap masyarakat se Kalimantan dalam mendukung NUSANTARA sbg IKN. Dengan dukungan penuh ini Presiden @jokowi tentunya wajib mempertimbangkan masukan dari masyarakat adat Dayak terutama berhubungan dengan budaya dan lingkungan hidup," ujar Rustam dari cuiatannya di Twitter @RustamIbrahim, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:Edy Mulyadi Ditahan, Eggi Sudjana Memohon ke Kapolri: Sudi Kiranya Hentikan Kasus Ini

Seperti diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.

"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Sementara itu, dukungan penetapan IKN  yang baru di Kalimantan digelar masyarakat Dayak se-Kaltim di Balikpapan, Minggu malam (30/1/2022). Dukungan sekaligus sikap tokoh dari masyarakat adat menyatakan mendukung penetapan nama Nusantara sebagai nama IKN yang baru.

Selain dukungan dari sejumlah tokoh masyakarat adat Dayak di seluruh Kalimantan, dukungan juga datang dari warga Suku Paser Balik, Suku asli yang menetap di kawasan Sepaku-Semoi atau Kawasan Titik Nol pembangunan IKN.

Baca Juga:Sebut Pemindahan IKN Belum Masuk PJPN, Politisi PKS Sindir Pemerintah: Tidak Bisa Sradak-Sruduk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini