Andi Harun Beberkan Kesalahan PT Samaco Saat Mengelola Marimar-MLG, Pengamat: Anti Bisnis Kecil

"Saya kira ini langkah yang maju ya. Pak Wali Kota berkenan memberi koreksi..."

Denada S Putri
Senin, 07 Februari 2022 | 20:08 WIB
Andi Harun Beberkan Kesalahan PT Samaco Saat Mengelola Marimar-MLG, Pengamat: Anti Bisnis Kecil
Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Balaikota. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan PT Samaco yang mengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Mahakam Riverside Market (Marimar) terkait perjanjian kerjasama kini masuk dimeja pembahasan pemerintah. Bahkan hal itu terus berjalan.

Dari rapat yang digelar di Kantor Balaikota, Senin (7/2/2022) ada beberapa kesimpulan diambil oleh Pemkot Samarinda. Salah satunya yaitu melakukan evaluasi terhadap kontrak kerjasama tersebut.

Usai mengikuti rapat, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi ditemukan pelanggaran perjanjian terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disepakati sejak 2017.

"Hari ini nilai fixnya akan dihitung, karena saya berencana akan memanggil PT Samaco," ungkapnya, yang ditemui langsung di kantor Balaikota, di hari yang sama dengan rapat tersebut.

Baca Juga:Banjir Jadi Momok Kota Peradaban, Andi Harun 'Lempar Batu' ke Pemkab Kukar: Dari Desa Badak Mekar dan Sungai Bawang

Kemudian terkait pengoperasian food court atau tenant di Marimar, ia menuturkan itu merupakan pelanggaran murni yang dilakukan PT Samaco.

"Mereka (PT Samaco) membangun itu tanpa seizin Pemerintah," jelasnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pemanfaatan aset, kerjasama antara Pemkot Samarinda tidak boleh dilanjutkan.

Pasalnya, isi perjanjian yang dimaksud mengarah kepada kerjasama dengan model Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU), dan perjanjian tersebut mengatur masa waktu kerja selama 20-25 tahun.

"Asas hukumnya mengatakan perjanjian yang lebih rendah dan menurut hukum seharusnya batal karena bertentangan dengan peraturahan Pemerintah. Jadi perjanjian ini tidak boleh dilakukan karena akan berpotensi, bermasalah, dan beresiko secara hukum dikemudian hari bagi kedua belah pihak," jelasnya.

Baca Juga:Tak Semua Tepi SKM Bakal Diturap, Ini Penjelasan Andi Harun

Orang nomor satu di Samarinda tersebut, menegaskan bahwa secara sah PT Samaco telah melakukan perbuatan wanprestasi.

"Sesuai dengan pasal 1238, 1289 KUHP perdata dan apabila di uji di hukum perdata sesuai pasal tersebut yang bersangkutan harus membayar ganti rugi berupa biaya dan bunga," tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT Samaco, Priyanto mengatakan pihaknya siap mengikuti apa kata Wali Kota. Pasalnya, dirinya menyadari bahwa ini merupakan  pola kerja sama yang baru.

"Pola seperti ini kan baru ya, kita belum menemukan tempat lain. Jadi yang penting keinginan kita untuk memperbaiki dan siap di koreksi," ungkapnya.

"Saya kira ini langkah yang maju ya. Pak Wali Kota berkenan memberi koreksi. Dan menurut saya ini sudah sangat bagus," sambungnya.

Kendati itu, ia menambahkan, akan menemui pihak Pemkot Samarinda pada bulan Maret, guna menyatukan visi - misi dengan Wali Kota Andi Harun.

"Kami ini lahir dari Wali Kota yang lama, jadi saya ingin mau menangkap apa maunya Pak Wali Kota kemana pariwisata di tepian itu kemana. Mudah-mudahan kami bisa mengikuti apa yang di mau oleh beliau," tandasnya.

Pemkot Samarinda anti bisnis kecil

Sebelumnya Haerul Anwar, pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan tanggapan. Dihubungi melalui aplikasi pesan instant, ia mengatakan bahwa Pemkot Samarinda terkesan anti dengan bisnis, apalagi bisnis kecil yang ada di Samarinda.

Menurutnya, Pemkot harus menyadari bahwa Samarinda hidupnya berasal dari bisnis dan jasa. Yang di mana secara volume, bisnis terbesar sudah pasti sektor informal dalam hal ini UMKM. Ia menyindir, Pemkot seharusnya bersyukur, karena ini penting untuk mengisi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia melanjutkan, urusan UMKM pasti akan dihadapkan pada 2 hal. Pertama, pertumbuhannya sangat tinggi dan terkesan "kacau". Kedua, isu lingkungan, sanitasi, keindahan dan mengganggu pengguna jalan.

"Kedua hal inilah yang biasanya menjadi alasan, sehingga Pemkot tergoda untuk turun tangan "mengatur dan mengelola" itu (Marimar)," singgungnya, Kamis (3/2/2022).

Ia bahkan memberikan pertanyaan kepada Pemkot. Terkait visi dan program serta keahlian Pemkot dalam "mengatur dan mengelola" lokasi tersebut.

Karena baginya, seringkali yang terjadi justru kontra-produktif. Ia menyebut, ketika Pemkot ikut cawe-cawe, para UMKM dan masyarakat mengharapkan kondisi menjadi lebih baik. Sayangnya, khusus Samarinda, sampai saat ini belum ada hal seperti itu menurutnya.

"Kita tidak melihat ada visi dan program yang bagus. Apalagi keahlian untuk mengesekusinnya," pungkasnya.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini