SuaraKaltim.id - Jaringan narkoba di wilayah Bontang Barat dibongkar polisi. Tim Subdit 2 Reskoba Polda Kaltim menahan bandar dan kaki tangannya sekaligus.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang masing-masing memiliki peran. Mulai bandar, pengedar, penadah hingga kurir.
Mengetahui hal itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, mengatakan penangkapan bermula dari pengedar inisial RS alias YY (38). Ia ditangkap di kos-kosan miliknya yang berada di Jalan Tarakan, Kelurahan Telihan, Bontang Barat pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 00.10 Wita dini hari.
Tengah asik beristirahat, RS kaget tempatnya di datangin polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi 10 poket narkotika jenis sabu, seberat 8,44 gram. Diakui RS, barang itu dipesan melalui sambungan telpon, yang langsung terhubung dengan bandar yang berasal dari Rawa Indah.
"RS mengaku mendapat barang itu dari salah seorang yang berada di wilayah Rawa Indah," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Dilanjutkan Hamam, RS awalnya membeli satu bal atau sekira 50 gram sabu. Nominalnya senilai Rp 42 juta. Kemudian barang itu di pecah dua ke rekannya.
Setelah mendapat informasi itu polisi meminta RS menghubungi temannya ST (29) untuk mengantarkan barang titipannya. Benar saja, dari tangan ST dia membawa sebanyak 26 poket sabu dengan berat 30,92 gram.
“Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar dan penadah,” terangnya.
Tidak cukup dua orang Personel Subdit 2 Resnarkoba Polda Kaltim kemudian meminta kedua tersangka untuk memberikan keterangan dari mana asal barang haram itu didapat. Benar saja, kedua tersangka ini menyebutkan ada satu kurir berinisial ET (20) yang membawakan sabu dari bandar.
"ET diamankan di hari yang sama sekira pukul 18.30 Wita. Dia sebagai kurir waktu pemesanan sabu dan mengantarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket atau seberat 48,70 gram ke kos RS," bebernya.
Lebih lanjut, ET mengakui barang itu didapat dari MI (28) warga Tanjung Laut Indah. Model transaksinya, narkoba tersebut diambil di pinggir jalan, di wilayah Bontang Selatan.
Untuk mengejar bandarnya, polisi meminta RS agar menghubungi MI dengan alasan memberikan hasil penjualannya.
"Keduanya ini antara bandar dan pengedar ketemu di dekat rumah orang tua RS, di daerah Gunung Telihan juga,” katanya.
Setelah keduanya bertemu, tanpa pikir panjang polisi meringkus dan mengamankan ponsel milik MI sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.
Kini, keempat tersangka kemudian digelandang Mapolda Kaltim untuk pengembangan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, Subdit 2 ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat barang bukti sabu dengan total 88,06 gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan di bawa ke Balikpapan untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.