SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang musnahkan 1,5 kilogram sabu-sabu, 1.344 botol minuman keras (Miras) dan 33 barang bukti seperti alat hisap sabu, korek, senjata tajam, kosmetik, pakaian, dan tas.
Kepala Kejari Bontang Dasplin mengatakan, seluruh alat bukti yang dimusnahkan merupakan perkara sudah mendapat ketetapan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan perkara yang terjadi sejak 2021 hingga awal tahun ini.
"Ini alat bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram yang paling banyak. Sedangkan miras ada sekira 1.300 botol," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).
Dari perkara yang paling menonjol ialah kasus narkotika. Ia menyebut ada 3 kasus dengan tangkapan besar. Di antaranya, terdakwa Sudirman divonis penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga:Masjid Terapung Diresmikan, Dinamai Darul Irsyad, Disebut Bisa Tampung 300 Jamaah
Sebelumnya juga terdapat putusan hakim dari terdakwa kurir sabu bernama Faldino yang dipenjara selama 10 tahun penjara. Kemudian kasus yang serupa terdakwa bernama Ruslialdi dengan vonis hakim selama 1,6 tahun penjara.
Selain itu, pasal yang paling mencuat ialah penyalahgunaan narkotika yang termaktub dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat satu junto pasal 132 ayat satu, dan pasal 127 ayat 1 huruf a.
"Mereka ini yang paling menonjol dan akumulasi perkara sebanyak 32 kasus. Sepanjang Juli- Desember ada 27 kasus. Serta Januari - Februari 2022 ada 5 perkara," pungkasnya.