SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengajak masyarakat setempat untuk tidak menyalahi aturan subsidi khususnya peruntukan LPG 3KG yang mulai mengalami kelangkaan di pasaran.
"Artinya, subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima, bukan orang yang mampu,” katanya, melansir dari ANTARA, Kamis (14/4/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah mengatur tabung gas melon bersubsidi itu yang harusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan para pelaku usaha mikro. Untuk Kaltim sendiri, ia menegaskan bahwa stok LPG 3 kilogram cukup aman dan tersedia.
"Kuota selalu lebih. Harapan kita masyarakat yang berhak saja yang membeli. Yang tidak berhak jangan beli gas bersubsidi,” harapnya.
Baca Juga:Setelah Pertamax, Harga Pertalite Dan LPG 3 Kilogram Disinyalkan Akan Naik
Ia mengestimasikan ketersediaan LPG 3 kilogram tersebut cukup untuk kebutuhan masyarakat di Kaltim hingga 20 hari ke depan.
“Kami siap melaksanakan operasi pasar bila ada daerah yang defisit berat," imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Pusat, akan segera mengambil langkah untuk mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 kilogram menjadi berbasis target penerima. Subsidi tidak akan lagi diberikan kepada komoditi/barang, tetapi langsung ke target penerima. Dimana target penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Sosial Kesejahteraan (DTSK) dari seluruh Indonesia.
Pemerintah telah melakukan kajian bahwa penyaluran subsidi LPG 3 kilogram kurang tepat sasaran, karena masih banyak warga mampu juga ikut berburu tabung gas bersubsidi tersebut, akibat disparitas harga dengan tabung gas non subsidi yang sangat jauh.
"Subsidi BBM dan LPG tahun ini sekitar Rp 77,5 triliun sehingga sangat disayangkan bila penyaluran subsidi ini tidak tepat sasaran," pungkasnya.