Terkuak, Profesi 2 Warga Bontang yang Terancam Hukuman Mati di Malang ialah Nelayan

"Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba. Karena itu merupakan tindakan pelanggaran hukum," sambungnya.

Denada S Putri
Rabu, 08 Juni 2022 | 18:35 WIB
Terkuak, Profesi 2 Warga Bontang yang Terancam Hukuman Mati di Malang ialah Nelayan
Dua bandar sabu, yakni SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Penangkapan 2 orang tersangka bandar sabu asal Kota Bontang di Malang mendapat perhatian dari Polrestabes Bontang. Barang bukti yang dibawa 2 warga Bontang yang terancam hukuman mati ini hampir 20 kilogram.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, dua orang itu belum pernah masuk dalam radar petugas di sini. Dari keterangan yang dihimpun sementara, sesuai KTP keduanya beralamat di Kelurahan Bontang Baru. 

Tersangka JMD (31) berprofesi sebagai karyawan swasta, sedangkan rekannya SKD (47) merupakan seorang nelayan.

"Dua tersangka yang ditangkap Polrestabes Malang dan bukan merupakan TO Polres Bontang," kata AKBP Hamam Wahyudi, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/6/2022). 

Baca Juga:Cuaca Buruk, Nelayan di Pesisir Selatan Jembrana Enggan Melaut

Meski begitu, dirinya tetap melaksanakan tugas untuk melakukan pemberantasan narkoba khusus di Bontang. Apalagi, baru kemarin Polres Bontang melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Loktuan. 

"Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba. Karena itu merupakan tindakan pelanggaran hukum," sambungnya. 

Di akhir, Kapolres meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan segala bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum khusus nya narkoba kepada pihak berwenang. 

Hal itu bertujuan menciptakan situasi dan kondisi agar tetap kondusif, aman, serta damai. 

"Silahkan memberikan informasi saat melihat adanya gangguan kamtibnas," tandasnya.

Baca Juga:Selamat! Kelurahan Lok Tuan Dinobatkan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba

Diberitakan sebelumnya, 2 warga Bontang terancam hukuman mati usai diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah SKD berusia 47 tahun dan JMD usia 30 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini