Ditangkap Bawa 20 Kilogram Sabu, 2 Warga Bontang Terancam Hukuman Mati di Malang

"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 lalu."

Denada S Putri
Rabu, 08 Juni 2022 | 16:54 WIB
Ditangkap Bawa 20 Kilogram Sabu, 2 Warga Bontang Terancam Hukuman Mati di Malang
Barang bukti yang berhasil diamankan. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua warga Bontang terancam hukuman mati usai diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah SKD berusia 47 tahun dan JMD usia 30 tahun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, dua pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sabu yang cukup besar.

"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 lalu. Pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkapya, melansi dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, pada Rabu (8/6/2022).

Dari tangan SKD dan JMD, polisi menyita 19.846 kilogram sabu. Yang diklaim, bisa menyelamatkan 200 sampai 500 ribu iwa dari bahaya narkoba.

Baca Juga:Imbas Live Tiktok 24 Jam, Caisar YKS Gemetaran Digerebek BNN Saat Tidur: Ada 20 Orang Turun dari Mobil

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.

Hukuman terberat disebut bisa dikenakan kepada 2 orang warga Kota Taman itu. Karena telah menyimpan puluhan kilogram sabu yang membahayakan ratusan ribu warga apabila diedarkan.

Dari kasus ini, komitmen Polresta Malang Kota bakal mengungkap peredaran narkotika lain di wilayahnya.

"Kita komitmen pengungkapan terus dilakukan, kita nanti koordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk hukuman paling tinggi," tuturnya.

Baca Juga:Tim Gabungan Berhasil Menggagalkan 31 Kilogram Sabu Asal Malaysia yang Hendak Diselundupkan ke Pontianak

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto juga ikut memberikan tanggapan. Ia menjelaskan Kota Malang sering menjadi perlintasan peredaran narkoba.

Ia melanjutkan, peredaran itu dilakukan baik di Kota Malang dan Malang Raya sendiri. Ataupun, wilayah Aglomerasi.

"Ketika peredarannya lewat Kota Malang akan kita lakukan tangkapan," tandasnya.

Kronologis Penangkapan

Kedua tersangka ini ditangkap saat transit di Kota Malang. Barang ini sediannya akan diedarkan ke seluruh Indonesia. Malang menjadi salah satu daerah untuk transit.

SKD dan JMD ditangkap saat berada di Jalan S Parman, Kota Malang pada akhir Mei 2022 kemarin. Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan bahwa selain mengamankan dua tersangka.

Mereka juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Sabu itu ditemukan dibalik pintu mobil untuk mengelabuhi petugas. Saat dibongkar pada setiap pintu mobil diketahui ada 20 plastik besar berisi sabu dengan masing-masing seberat 1 kilogram.

“Kami amankan dua tersangka dan satu mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu di Jalan S Parman, Kota Malang. Ada 20 paket besar sabu. Pelaku ini sudah dilidik lama, kebetulan ada informasi mereka mau kirim sabu itu akhirnya kami tangkap. Kemudian satu mobil digunakan pelaku sebagai sarana kami amankan. Sabu yang dibawa disimpan di dalam plastik pintu mobil,” paparnya, dikutip dari sumber yang sama di hari yang sama.

Ia mengungkapkan, bahwa sabu-sabu ini berasal dari luar negeri. Beberapa kilogram sabu berasal dari Timur Tengah dan beberapa kilogram lainnya dari segitiga emas di Asia Tenggara.

Ia mengaku, bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti di dua tersangka. Mereka akan terus melakukan pengembangan.

“Tentunya ada beberapa pintu masuk sabu-sabu, bisa berasal dari luar negeri seperti dari negara Timur-Tengah maupun kawasan segitiga emas di wilayah Asia Tenggara. Dan barang ini akan disebar ke seluruh daerah di Indonesia dan kami akan terus kembangkan ini,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini