Terkuak, Profesi 2 Warga Bontang yang Terancam Hukuman Mati di Malang ialah Nelayan

"Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba. Karena itu merupakan tindakan pelanggaran hukum," sambungnya.

Denada S Putri
Rabu, 08 Juni 2022 | 18:35 WIB
Terkuak, Profesi 2 Warga Bontang yang Terancam Hukuman Mati di Malang ialah Nelayan
Dua bandar sabu, yakni SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang. [KlikKaltim.com]

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, dua pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sabu yang cukup besar.

"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 lalu. Pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkapnya.

Dari tangan SKD dan JMD, polisi menyita 19.846 kilogram sabu. Yang diklaim, bisa menyelamatkan 200 sampai 500 ribu iwa dari bahaya narkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Cuaca Buruk, Nelayan di Pesisir Selatan Jembrana Enggan Melaut

"Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.

Hukuman terberat disebut bisa dikenakan kepada 2 orang warga Kota Taman itu. Karena telah menyimpan puluhan kilogram sabu yang membahayakan ratusan ribu warga apabila diedarkan.

Dari kasus ini, komitmen Polresta Malang Kota bakal mengungkap peredaran narkotika lain di wilayahnya.

"Kita komitmen pengungkapan terus dilakukan, kita nanti koordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk hukuman paling tinggi," tutupnya.

Baca Juga:Selamat! Kelurahan Lok Tuan Dinobatkan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini