Proyek Mangkrak Senilai Puluhan sampai Ratusan Miliar Ada di Bumi Mulawarman: Aset-aset Milik Pemda

"...diadministrasikan dengan tertib sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan..."

Denada S Putri
Senin, 27 Juni 2022 | 14:00 WIB
Proyek Mangkrak Senilai Puluhan sampai Ratusan Miliar Ada di Bumi Mulawarman: Aset-aset Milik Pemda
Salah satu proyek mangkrak yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kutai Barat Kalimantan Timur (Kaltim). ANTARA/HO-Humas KPK

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV mendapati sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mangkrak alias tak berlanjut. Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Ia mengatakan, dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu lalu, KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (27/6/2022).

Ia menuturkan, beberapa aset tersebut di antaranya, Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Di mana pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears atau tahun jamak.

Baca Juga:Nilai Ekspor Produk Pertanian Bumi Mulawarman Capai Rp 188 Miliar, Dikirim ke RRT dan AS

Ia membeberkan, Jalan Bung Karno membelah Bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kubar.

"Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp 582 miliar," ungkapnya.

Berikutnya, pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak. Proyek itu, katanya dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 kemarin.

Ia melanjutkan, proyek itu telah menghabiskan anggaran sebanyak Rp 58,5 miliar.

"Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," ujar Ipi.

Baca Juga:KPK Catat Sebanyak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Lalu, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kubar dan sebaliknya.

Proyek itu mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 miliar dan saat ini, proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Kemudian, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

"Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar. Saat ini, Kristen Center tidak dimanfaatkan," ucapnya.

Tidak hanya di Kubar, ia mengatakan KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara (Kukar) seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.

Selama sepekan sejak Senin (20/6/2022) hingga Jumat (24/6/2022), KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kaltim. Di antaranya, yaitu rapat dengan aparat penegak hukum (APH) di Kaltim, evaluasi capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kubar dan Kukar, audiensi dengan DPRD Kubar.

Kemudian, rakor pemberantasan korupsi sektor infrastruktur Kabupaten Kutai Barat, dan rapat monitoring pengamanan barang milik daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

"Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi MCP," ujarnya.

Delapan fokus area tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

KPK memandang pengelolaan aset BMD sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola secara baik.

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini