SuaraKaltim.id - Operasi Patuh Mahakam 2022 berakhir pada Minggu (26/6/2022) kemarin. Polantas setidaknya menemukan 48 pelanggar.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, pelanggar didominasi terkena penilangan secara elektronik saat petugas melakukan patroli mobile.
Jenis pelanggaran yang didapat kebanyakan kasat mata. Seperti, tidak menggunakan helm, melawan arah, menerobos lampu merah, dan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
"Mayoritas kena ETLE Mobile. Cuman ada juga yang ditilang di tempat kalau kebetulan petugas mendapati pengendara melanggar," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga:Pemkot Bontang Berencana Bangun SMP di Kawasan Pesisir, Najirah: Jadi Perhatian Kami
Lebih lanjut, selain penindakan tilang. Polantas juga mengeluarkan surat teguran sebanyak 556 pengendara.
Teguran itu ditujukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara. Serta, dapat terhindar dari ancaman kecelakaan.
"Karena sangat penting untuk mematuhi peraturan dalam berkendara. Jadi dengan humanis kepada masyarakat kami juga berikan peringatan berupa teguran," sambungnya.
Diakhir, Polantas juga akan menindak pelanggaran yang dinilai sangat membahayakan pengendara meski tidak dalam operasi patuh.
"Tetap akan ditindak kalau ada pelanggaran lalulintas," pungkasnya.
Baca Juga:Polisi Amankan 7 Pekerja Tambang di Desa Santan Ulu, Statusnya Bukan Tersangka