Tidak Dikebiri, Warga IKN Nusantara Tetap Punya Hak Suara untuk Memilih saat Pemilu, Tapi...

Tidak Dikebiri, Warga IKN Nusantara Tetap Punya Hak Suara untuk Memilih saat Pemilu."

Denada S Putri
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:30 WIB
Tidak Dikebiri, Warga IKN Nusantara Tetap Punya Hak Suara untuk Memilih saat Pemilu, Tapi...
Masyarakat Kecamatan Sepaku, di Kelurahan Sepaku. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Warga yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap memiliki hak suara dalam memilih wakilnya yang duduk di legislatif. Namun, hak tersebut berlaku sesuai dengan daereah asalnya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Firdaus Kurniawan. Ia menuturkan, hal tersebut sangat mungkin terjadi.

"Kemungkinan warga yang berada di wilayah IKN kembali ke daerah asalnya. Misalnya Sepaku tetap ikut sebagai warga masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), kemudian warga Samboja masuk daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar)," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, sesuai  pasal 5 ayat 3 Undang-Undang IKN yang mengatur soal pemilihan umum (Pemilu) Kepala Badan Otorita Nusantara, yang dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lain.

Baca Juga:Pemkab PPU Butuh Dana Insentif dari Pemerintah Pusat untuk Imbangi Pembangunan IKN Nusanatara

Kemudian, ibu kota hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional tanpa pemilihan legislatif tingkat daerah karena tak ada DPRD di IKN.

"Di IKN Nusantara  belum terbentuk DPR, jadi tidak ada pemilihan legislatif. Ada pemilihan anggota legislatif  untuk DPRD Kabupaten Penajam  Paser Utara  dan DPRD  Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat  setempat tetap memiliki hak suara untuk memilih sebagai seorang warga negara. Bahkan ia menjamin hal itu tidak mungkin dikebiri. Karena mereka kebetulan masuk di wilayah IKN.

Ia menegaskan, untuk Pemilu seperti Presiden, Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, mungkin hak suara masyarakat di wilayah IKN akan tetap ada.

Ia menambahkan, hingga saat ini hal tersebut tidak mempengaruhi eskalasi politik di Kaltim secara signifikan. Karena jumlah penduduknya yang sedikit.

Baca Juga:Investor Hongkong Disebut Berminat dengan Pembangunan IKN Nusantara

"Warga tetap memiliki hak pilihnya untuk anggota DPRD kabupaten, baik kabupaten PPU maupun Kutai Kartanegara, sesuai dengan daerah asalnya atau domisilinya yakni disesuaikan dengan KTP. Sebagai warga memiliki hak memilih untuk wakilnya yang duduk di  DPRD," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini