Ada yang dirawat di bengkel resmi dan tidak resmi. Kemudian jika mengalami kerusakan atau masalah teknis, koordinasi terhadap kerusakan kendaraan dinas tersebut, masing-masing OPD itu punya cara sendiri. Sebab tidak diatur sedemikian rupa sesuai ketentuan peraturan.
“Di satu sisi, tugas-tugas lurah yang sangat berat, tugas kelurahan sangat berat dan berisiko tinggi. Belum lagi overtime terhadap jam kerjanya. Saya merasa, sudah saatnya. Bukan hanya pejabat di eselon II yang difasilitasi. Tapi camat dan lurah juga harus difasilitasi. Bukan hanya lurah, pemkot juga menyewa 10 kendaraan double cabin untuk operasional di kecamatan,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia menyebut, Pemkot Samarinda memilih sistem sewa. Selama kekuatan fiskal pemkot mampu, maka akan menyewa.
Namun seandainya tahun depan tidak mampu, maka akan berhenti sewanya. Sebab per tahun. Ditegaskan dia, sistem sewa lebih aman dari sisi kemampuan anggaran.
Baca Juga:Pakai Plat Gelap, Mobil Dinas Kepala PUPR Gunungkidul Ditilang Polisi
“Dengan sistem sewa ini, maka kami memiliki kemampuan untuk memfasilitasi 59 lurah untuk kendaraan operasional kelurahan. Jadi nanti berstiker itu ini kendaraan untuk kelurahan mana. Jadi bisa digunakan lurah, bisa juga untuk operasional kelurahan,” tegasnya.
Kendaraan dinas itu bukan diperuntukkan untuk lurah sepenuhnya, namun lebih ke kegiatan dan operasional kelurahan secara menyeluruh. Manfaat lainnya, pihaknya hanya menyediakan BBM.
Urusan ganti oli dan kerusakan lain serta maintenance merupakan tanggung jawab penyedia. Sehingga lebih efisien.
“Setelah kami hitung dan kalkulasi, ternyata lebih sedikit efisien daripada membeli yang baru. Total biayanya saya enggak hafal ya,” pungkasnya.
Baca Juga:Wali Kota Basri Rase Beberkan Alasan Pembelian Mobil Dinas Baru, Apa?