Obat Sirup Dilarang, IDI Bontang Beberkan Alasan dan Kasih Alternatif

Anwar Arsyad mengatakan, masyarakat tidak perlu panik.

Denada S Putri
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:17 WIB
Obat Sirup Dilarang, IDI Bontang Beberkan Alasan dan Kasih Alternatif
Ketua IDI Bontang dr Andi Anwar Arsyad. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bontang turut mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup kepada anak. 

Hal itu dikarenakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menginvestigasi dan melakukan penelitian terhadap kandungan yang berada di dalam sirup tersebut. 

Ketua IDI Bontang dr Andi Anwar Arsyad mengatakan, masyarakat tidak perlu panik. Untuk itu, peralihan konsumsi obat sementara ialah tablet.

Tujuannya ialah melakukan pencegahan agar tidak ada kasus terkait ginjal akut yang disebabkan oleh konsumsi obat sirup

Baca Juga:SKI Minta Pemerintah Revitalisasi Apotek Hidup

"Ini untuk semua masyarakat tanpa tanpa terkecuali. Kalau ada yang sudah membeli sebaiknya tidak lagi dikonsumsi. Biarkan tim menginvestigasi apakah kandungan campuran didalam obat sirup berbahaya atau tidak," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022). 

Dilanjutkannya, masyarakat yang memiliki anak usia 0-6 Tahun saat sakit bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan terdekat. 

Kemudian, dokter akan memberikan resep kepada anak kecil yang sakit. Serta meminta orang tua membawa obat terakhir yang dikonsumsi. 

Karena, saat ini yang diduga berbahaya ialah campuran pembentuk atau pelarut sirup. Karena kalau bicara obat tidak masalah. Untuk itu dengan cara mencegah lebih baik. 

"Ada jenis obat puyer sebagai pengganti sirup. Jadi bagusnya selalu berkonsultasi ke Faskes terdekat. Kami dokter juga masih menunggu instruksi lanjutan," sambungnya. 

Baca Juga:Buntut Imbauan Stop Sementara Penjualan Obat Sirup Dinkes Cianjur Lakukan Pantauan

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Diskes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin. 

Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun. 

Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan. 

"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini