Kini ketiganya sudah diamanka di Mako Polres Bojtang untuk penyelidika lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.
Kini ketiganya sudah diamanka di Mako Polres Bojtang untuk penyelidika lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini