SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim), Hari Dermanto, meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kegiatan reses, sosialisasi peraturan daerah (Sosper), atau sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyelipkan atribut partai politik (Parpol) atau berkampanye terselubung.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia menyatakan akan berkomitmen menegakkan aturan jika benar terjadi.
"Terkait kegiatan-kegiatan yang ternyata menyelipkan atribut atau simbol partai politik, dan tidak sesuai peraturan, kami berkomitmen untuk menegakkan aturan," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (26/07/2023).
Bawaslu, menurutnya, sudah mengingatkan dan menyampaikan penegakan aturan atribut partai politik saat reses DPRD pada pertemuan dengan Komisi I DPRD Kaltim.
Baca Juga:Soal Baju Hitam Putih Ganjar, Ketua Bawaslu: Itu Hak Asasi, Tak Dilarang
Ia menyarankan, anggota legislatif tak lagi menggunakan sarana reses, sosialisasi peraturan daerah, atau kegiatan lain dewan yang menggunakan uang negara untuk kepentingan partai politik.
Menurutnya, alat kelengkapan partai politik seharusnya digunakan sesuai peraturan dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan politik.
"Sosialisasi politik seharusnya dilakukan oleh partai politik dengan menggunakan dana partai yang sah, bukan dari uang atau fasilitas negara," ucapnya.
Jelang tahun politik nanti, ia mengingatkan anggota-anggota DPRD perlu menjaga iklim kontestasi yang adil dan menjunjung tinggi konstitusi.
Ia berharap, seluruh partai politik dapat mematuhi aturan yang berlaku dan membatasi diri dalam menggunakan sarana reses, sosbang dan sosper untuk tujuan kampanye politik.
Hari mengakui Bawaslu masih punya kendala untuk menegakkan aturan keberadaan atribut partai politik saat reses DPRD.
- 1
- 2