8 Pelaku Penipuan Modus Jual Kalender Pesantren Ditangkap di Penajam

Uang setoran yang diberikan kepada MN koordinator utama ternyata digunakan untuk judi online,

Bella
Sabtu, 25 November 2023 | 15:47 WIB
8 Pelaku Penipuan Modus Jual Kalender Pesantren Ditangkap di Penajam
Ilustrasi kalender. (Pixabay/tigerlily713)

SuaraKaltim.id - Delapan pelaku dugaan penipuan modus jual kalender pondok pesantren asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto mengungkapkan bahwa para pelaku menjual kalender palsu mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mubarok Kabupaten Demak.

"Kami amankan delapan warga Kabupaten Demak yang menjual kalender fiktif ke rumah-rumah warga. Mereka menjual kalender Rp35.000 hingga Rp40.000 per lembar atas nama Ponpes Darul Mubarok yang ada di Kabupaten Demak" kata Margono Hadi Susanto di Penajam, seperti dikutip dari Antara, Sabtu.

Setelah terjaring Satpol PP, para penjual kalender fiktif tersebut akan diberikan pembinaan karena perbuatannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Adapun para penjual tersebut antara lain, S (31), MTA (15), BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30) dan Sa (18), dan S yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

Baca Juga:Anggota Komisi 2 DPRD PPU Ungkap Rasa Ragunya Soal Data Kemiskinan Ekstrem

Sementara itu, S diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.

"Karena satu orang yang dipekerjakan adalah anak di bawah umur," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa penjualan kalender awalnya dilakukan para pelaku di Kalimantan Selatan, kemudian ke Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Uang hasil penjualan kalender tidak ada yang masuk ke Ponpes Darul Mubarok," kata dia.

"Setiap penjual kalender fiktif itu menyetor Rp18.000 dari hasil penjualan kepada S koordinator lapangan, kemudian S menyetor Rp6.000 kepada MN selaku koordinator utama yang berada di Demak," katanya lagi.

Baca Juga:Duh, Tenaga Honorer Pemkab PPU di IKN Tak Terakomodasi Otorita

Sementara itu, sisa setoran Rp12.000 digunakan para pelaku untuk biaya operasional kendaraan. Para penjual kalender fiktif juga wajib menyetor kepada S Rp25.000 per hari untuk operasional harian kendaraan dan uang pengganti tiket penyeberangan dari Kota Surabaya, Jawa Timur ke Kalimantan.

"Uang setoran yang diberikan kepada MN koordinator utama ternyata digunakan untuk judi online," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini