SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial MB diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jln. Merdeka 2, Kec. Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (07/12/2023).
Penangkapan MB berawal dari informasi dari masyarakat yang resah wilayahnya sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Pihak kepolisian yang mendapati laporan tersebut pun melakukan penyelidikan.
"Saat penyelidikan, personel melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor," kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, Sabtu (9/12/23).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 1 poket sabu di dalam saku celana sebelah kanan pria tersebut.
Baca Juga:Pegawai Honorer Pemkot Samarinda Gelapkan Dana hingga Rp1,8 Miliar Modus Pengadaan Barang
Selanjutnya tersangka MB beserta barang bukti 1 poket sabu seberat 1,08 gram bruto, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio langsung diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka MB kita amankan karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah," kata Rachmad.