SuaraKaltim.id - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap sembilan orang anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis, terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan kesembilan terduga teroris itu berinisial WH, SW, TN, SP, SY, HR, MY, SD, dan TB.
"Penangkapan jaringan teroris Jamaah Islamiyah sebanyak sembilan orang pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 di beberapa wilayah Jawa Tengah, meliputi daerah Sukoharjo, Sragen, Klaten, dan Boyolali," kata Ramadhan.
Bersamaan dengan penangkapan para terduga teroris itu, penyidik Densus 88 Antiteror Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri atas enam pucuk senjata api laras pendek, 10 pucuk senjata gas atau PCP kaliber 6 mm dan 8 mm, dua anak panah crossbow, dan amunisi 5.56 sebanyak 70 butir (amunisi untuk senjata api laras panjang).
Baca Juga:Teroris di Samarinda, IAZ Diduga Salah Satu Pengurus Jamaah Islamiyah
"Kemudian amunisi 3,8 spesial untuk senjata api pendek 107 butir (amunisi laras pendek), amunisi cal 9,9 sebanyak 69 butir (amunisi laras pendek)," tambah Ramadhan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka itu untuk mendalami peran-perannya.
Sebelumnya, Jumat (1/12), Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu anggota JI di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Densus 88 pada Oktober 2023 juga menangkap 19 orang tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI yang merupakan anggota struktur organisasi.
Dari 19 tersangka JI itu, penangkapan dilakukan di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka, Nusa Tenggara Barat tujuh tersangka, Sumatera Selatan lima tersangka, dan Lampung empat tersangka.
Selain itu, Densus juga menangkap satu tersangka teroris berinisial HS yang merupakan kelompok JI di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/11).