SuaraKaltim.id - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polres Bontang melarang adanya pesta kembang api di Kota Taman. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Ia mengatakan, pertimbangan larangan itu perlu dilakukan karena pertimbangan banyaknya pabrik. Selain itu kembang api yang mengandung ledakan juga membahayakan bagi masyarakat, karena dikhawatirkan bisa ada korban jiwa saat disalahgunakan.
"Jadi untuk pesta kembang api kita tidak perkenankan. Ini mulai sosialisasinya. Apalagi Bontang merupakan kota industri," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut, personil disiagakan untuk menyisir tempat-tempat yang menjual kembang api. Polisi akan mengingatkan untuk tidak menjual petasan.
Baca Juga:Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Hotel Melati Bontang
"Nanti akan ada patroli. Kalau kedapatan yah kita akan tindak untuk pembinaan. Ini untuk keselamatan warga," pungkasnya.