Belanja Pemerintah Pusat tersebut akan diarahkan untuk Perbaikan kualitas SDM, penuntasan infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau, reformasi birokrasi dan aparatur negara, serta pelaksanaan Pemilu dan dukungan untuk Pilkada.
Daftar Alokasi TKD tahun 2024 untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Lingkup KPPN Balikpapan mencapai Rp 6,28 triliun dengan rincian Pemkot Balikpapan memperoleh TKD sebesar Rp 1,9 triliun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) Rp 2,7 triliun dan Kabupaten Paser Rp 1,6 trliun.
Pada acara tersebut juga disampaikan penghargaan kepada satuan kerja atas kinerja pelaksanaan anggaran dan pemerintah daerah sebagai apresiasi pelaksanaan keuangan negara dan daerah pada 2023.
Kategori penghargaan atas pelaksanaan keuangan negara diberikan kepada satuan kerja dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik, Pelopor Pengguna Digipay, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, Rekonsiliasi tercepat dan terandal, dan Pengelola Gaji Induk Terbaik. Kategori penghargaan atas pelaksanaan transfer ke daerah diberikan kepada pemerintah daerah sebagai penyalur dana desa tercepat, penyelesaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak secara tepat waktu, dan kategori penyelesaian DAK Fisik Tahap III.
Baca Juga:Berkunjug ke Balikpapan, Gibran Rakabuming Raka Kampanye ke Mana?
Dengan penyelenggaraan penyerahan DIPA dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tersebut diharapkan pada tahun 2024 seluruh satuan kerja yang berada di lingkup wilayah kerja KPPN Balikpapan dapat melakukan penyerapan anggaran dengan baik dan mencapai output yang diharapkan (Spending Better) demi membangun keuangan negara dan keuangan daerah untuk masyarakat.
Dalam penyerahan TKP DIPA 2024 ini dihadiri Wali kota Balikpapan, BPAKD Balikpapan, Forkopimda, perwakilan kabupaten PPU, kabupaten Paser, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal.