Bawaslu Kutim Hentikan Penangan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Klarifikasi kepada terduga Harun Al Rasyid, kemudian ahli pidana dari Balikapan, kepala desa Sidomulyo, dan ahli inferensial Jakarta, Musbah mengaku mendapat jawaban beda.

Denada S Putri
Rabu, 17 Januari 2024 | 16:45 WIB
Bawaslu Kutim Hentikan Penangan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ilustrasi pelanggaran pemilu. [Ist]

Kejadian itu ditemukan oleh Panwascam yang kebetulan memantau di desa Sidomulyo, sehingga mereka mengumpulkan semua buktinya dan membuat formulir pengawasan.

Musbah menjelaskan, Panwascam Sidomulyo kemudian menetapkan temuan tersebut sebagai temuan kecamatan dan menyurat ke Bawaslu Kutim dengan dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Musbah, Bawaslu Kutim, polisi, dan jaksa sepakat untuk mencari bukti-bukti pasal apa yang akan dikenakan kepada Harun Al Rasyid.

Baca Juga:Sudah Lengkap, KPU Samarinda Siap Distribusikan Logistik Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini