Adat Pengantin Dayak Kanayatn, Dilarang Menikah dengan Kerabat Keluarga

Dalam adat suku Dayak Kanayatn, tidak ada syarat khusus saat dua sejoli hendak melangsungkan pernikahan.

Denada S Putri
Kamis, 18 Januari 2024 | 18:43 WIB
Adat Pengantin Dayak Kanayatn, Dilarang Menikah dengan Kerabat Keluarga
Ilustrasi pernikahan adat Dayak Kanayatn. [Ist]

SuaraKaltim.id - Suku Dayak Kanayatn merupakan salah satu sub suku Dayak yang berada di daerah Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, serta Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Sama seperti suku Dayak lainnya, Suku Dayak Kanayatn juga memiliki beragam ritual adat turun temurun yang masih dilestarikan.

Salah satu ritual adat tersebut adalah saat ada upacara adat pernikahan yang dikenal dengan nama Penganten Dayak Kanayatn.

Dalam adat suku Dayak Kanayatn, tidak ada syarat khusus saat dua sejoli hendak melangsungkan pernikahan.

Baca Juga:Mengenal Festival Nondoi, Ritual Adat Belian Khas Suku Paser

Kedua calon pengantin bisa menikah meski ada kendala dalam faktor agama atau faktor interaksi dengan suku lain yang ada di Kalimantan.

Namun, adat tetaplah adat, sepasang kekasih tidak diperbolehkan untuk hidup bersama tanpa ada ikatan perkawinan.

Bahkan, dua orang berlawanan jenis yang sedang berduaan di tempat sepi baik di dalam rumah maupun di dalam rumah juga dilarang.

Bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka kedua pasangan tersebut akan dikenai hukuman adat yang bisa saja berujung pada pernikahan.

Pernikahan di masa sekarang yang berawal dari kedua mempelai saling mengenal dan mencintai satu sama lain biasanya dilakukan melalui upacara adat.

Baca Juga:Kesal BCL Dihina karena Menikah Lagi, Aming Balas Komentar Netizen Seperti Ini

Untuk melangsungkan pernikahan adat Dayak Kanayatn ini, biasanya dipimpin oleh pemuka adat, didampingi oleh picara dan keluarga dari kedua belah pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini