Adat Pengantin Dayak Kanayatn, Dilarang Menikah dengan Kerabat Keluarga

Dalam adat suku Dayak Kanayatn, tidak ada syarat khusus saat dua sejoli hendak melangsungkan pernikahan.

Denada S Putri
Kamis, 18 Januari 2024 | 18:43 WIB
Adat Pengantin Dayak Kanayatn, Dilarang Menikah dengan Kerabat Keluarga
Ilustrasi pernikahan adat Dayak Kanayatn. [Ist]

Kemudian ada pula beragam peraga adat yang digunakan untuk melangsungkan pernikahan. Beragam makanan pun disiapkan seperti babi, ayam, telur, cucur, poe, jenis bibit, dan lainnya.

Setelah didoakan dan diberi petuah, biasanya kedua mempelai pengantin melanjutkan dengan bersuap-suapan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan memberikan nasihat secara bergantian kepada kedua mempelai di ruang pengantin.

Kemudian para tamu undangan pun mendapatkan edaran makanan yang biasanya dibuat dengan menu khusus.

Baca Juga:Mengenal Festival Nondoi, Ritual Adat Belian Khas Suku Paser

Adat perkawinan Dayak Kanayatn biasanya dimulai dengan pinangan laki-laki kepada perempuan dan diakhiri dengan membongkar tengkalang (barang bawaan).

Dalam adat yang mereka percayai, perkawinan suku Dayak Kanayatn ini melarang perkawinan dua orang yang terikat kekeluargaan. Mereka dilarang menikah dengan saudara yang masih ada dalam ikatan keluarga.

Terakhir, pelaksanaan upacara adat pernikahan biasanya digelar di rumah mempelai wanita, sementara mempelai pria menggelar acara sederhana bersama kerabat.

Kontributor: Maliana

Baca Juga:Kesal BCL Dihina karena Menikah Lagi, Aming Balas Komentar Netizen Seperti Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini