Dalam adat yang mereka percayai, perkawinan suku Dayak Kanayatn ini melarang perkawinan dua orang yang terikat kekeluargaan. Mereka dilarang menikah dengan saudara yang masih ada dalam ikatan keluarga.
Terakhir, pelaksanaan upacara adat pernikahan biasanya digelar di rumah mempelai wanita, sementara mempelai pria menggelar acara sederhana bersama kerabat.
Kontributor: Maliana
Baca Juga:Mengenal Festival Nondoi, Ritual Adat Belian Khas Suku Paser